Oknum Polisi di Parepare Dipolisikan Istri Kasus KDRT Diperiksa Propam

Oknum Polisi di Parepare Dipolisikan Istri Kasus KDRT Diperiksa Propam

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 16:16 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Parepare -

Oknum polisi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Briptu AZ (25) dilaporkan istrinya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain proses hukum, Briptu AZ juga sementara diperiksa Propam Polda Sulsel.

"Iya, itu kasus (Propam) Polda Sulsel yang tangani," ungkap Kapolres Parepare, AKP Arman Muis kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).

Arman menyampaikan kasus KDRT yang dilakukan oleh Briptu AZ sudah memasuki tahap persidangan. Kasus tersebut diproses di Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus KDRT dilaporkan di Polda Sulsel dan sudah tahap persidangan di pengadilan," kata Arman.

Arman mengaku untuk proses pelanggaran kode etik Briptu AZ, juga menjadi kewenangan dari Polda Sulsel. Dia menyampaikan prosesnya masih sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

"Kita menunggu proses lanjut," paparnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana juga membenarkan kasus pelanggaran kode etik terhadap Briptu AZ kini sementara berproses di Propam Polda Sulsel.

"Sudah diproses di Propam (Polda Sulsel)," tuturnya.

Dia menyampaikan sampai saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Dia memastikan Polda Sulsel akan memproses kasus ini hingga tuntas.

"Belum (selesai). Pasti tetap kita proses," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Adapun terkait ancaman sanksi untuk Briptu AZ, Komang enggan berspekulasi. Dia mengaku perlu melihat hasil penyidikan nantinya.

"Nanti kita lihat hasil penyidikannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Oknum polisi di Parepare, Sulsel inisial Briptu AZ (25) dilaporkan oleh istrinya AA (27) terkait kasus KDRT. Kasusnya kini tengah berproses di pengadilan.

"Saya melaporkan suami saya, oknum polisi Polres Parepare kasus KDRT ke Polda Sulsel," kata AA kepada detikSulsel, Selasa (21/11/2023).

AA melaporkan AZ ke Polda Sulsel dengan nomor laporan Nomor: LP/B/338//IV/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 15 April 2023 tentang tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Sabtu (15/4) lalu atas kasus KDRT. Kini kasusnya sudah mulai disidangkan di pengadilan.

"Kasusnya sudah masuk tahap 2. Hari ini sidang pertama di Pengadilan Negeri Parepare," imbuhnya.

AA menyampaikan kasus KDRT tersebut terjadi di rumahnya, Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada Jumat (31/3). Saat kejadian keduanya cekcok hingga AZ meminta kepada AA untuk meminta maaf dan memberikan gajinya ke ibu AZ atau mertua dari AA.

"Dia (AZ) merasa emosi dan marah kemudian bangkit dan berdiri lalu tangan kanan dia memegang kedua pergelangan kaki saya dan tangan kirinya memegang punggung saya, lalu mengangkat saya dengan posisi kaki saya di atas dan kepala saya di bawah lalu membanting saya ke arah tempat tidur sebanyak dua kali," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ata/asm)

Hide Ads