
Sodomi 4 Remaja, Jaksa Bojonegoro Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti menyodomi 4 remaja lelaki, eks Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ari Handoko atau AH (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Terbukti menyodomi 4 remaja lelaki, eks Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ari Handoko atau AH (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Pejabat Kejari Bojonegoro yang menyodomi 4 remaja divonis 8 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
JPU menuntut Ary Handoko atau AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 30 juta.
Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif menjalani sidang perdana. Dia didakwa melakukan pencabulan, yakni menyodomi 4 remaja laki-laki.
Pejabat Kejari Kejari Bojonegoro nonaktif bakal segera disidang. Tersangka sodomi 4 remaja laki-laki ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif Ary Handoko atau AH (51) telah diserahkan kepada Kejari Jombang untuk menjalani persidangan.
Berkas perkara AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif yang diduga menyodomi 4 remaja laki-laki, dinilai sudah lengkap.
Kejari Jombang mengembalikan berkas kasus sodomi AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro. Jaksa menilai syarat formal dan material belum lengkap.
Muncikari yang menyediakan remaja laki-laki untuk disodomi AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, divonis 11 bulan penjara.
Muncikari menerima imbalan setiap 'menjual' temannya untuk disodomi AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif. Imbalan itu sejumlah RP 300 ribu.