Ary Handoko atau AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ary didakwa melakukan pencabulan, yakni menyodomi 4 remaja laki-laki di Kota Santri.
Sidang perdana terhadap Ary digelar di ruangan Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Ary dipimpin Hakim Bambang Setyawan, serta 2 hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Terdakwa Ary mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Hanya penasihat hukumnya, Sugiarto dan Eko Wahyudi yang hadir di ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga hadir di ruangan sidang. Tim ini dipimpin langsung Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus. Ia didampingi dua anggotanya, Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.
Di sidang perdana ini, Ary didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 juncto Perpu No 1 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 juncto UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana Minimal 5 th maksimal 15 tahun dan denda," kata Firdaus kepada wartawan di lokasi, Rabu (23/11/2022).
Sidang pertama Ary berlangsung sekitar 4 jam, yakni sampai sekitar pukul 14.30 WIB. Karena setelah pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan 4 saksi. Yaitu 2 remaja laki-laki yang disodomi terdakwa dan 2 anggota Polsek Jombang yang meringkus terdakwa di hotel.
"Melalui penasihat hukumnya, terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sehingga tadi langsung lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi," terang Firdaus.
Ia menambahkan terdakwa Ary mengakui perbuatannya menyodomi 2 saksi yang dihadirkan dalam sidang. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini lantas meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.
"Tadi keterangannya (korban) sudah dibenarkan dan oleh terdakwa juga. Jadi, perbuatan itu dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Terhadap 1 korban itu dilakukan 3 kali dan yang 1 korban keterangannya satu kali," tandas Firdaus.
Ary awalnya diringkus polisi karena diduga menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar hotel kelas melati di Jombang pada Kamis (18/8/2022) pukul 04.45 WIB. Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut. Si mucikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.
Polisi telah menetapkan Ary sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Bandar Kedungmulyo, Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ary ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, mulai hari ini ia menjadi tahanan kejaksaan sehingga dititipkan di Lapas Kelas IIB Jombang. Korban pencabulan yang diduga dilakukan Ary ternyata berjumlah 4 remaja laki-laki. Salah satunya si mucikari sendiri. Sedangkan si mucikari telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jombang pada Jumat (23/9/2022).
Remaja laki-laki asal Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti melanggar pasal 88 juncto pasal 76I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menggaet 3 temannya yang berusia di bawah umur untuk melayani nafsu Ary dalam kurun waktu Mei-Agustus 2022.
Ketiga temannya itu semuanya remaja laki-laki yang usianya di bawah umur. Dalam setiap aksinya, si mucikari menerima imbalan Rp 300 ribu dari Ary. Si mucikari divonis 11 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar. Ia juga diberi hukuman tambahan berupa mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
(dpe/iwd)