Polisi menyerahkan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif Ary Handoko atau AH (51) kepada Kejari Jombang untuk disidangkan. Oknum jaksa itu menjadi tersangka sodomi atau pencabulan terhadap 4 remaja laki-laki di Kota Santri.
AH diserahkan penyidik Satreskrim Polres Jombang ke kejaksaan negeri setempat sekitar pukul 09.00 WIB. Didampingi penasihat hukumnya, AH yang memakai kemeja biru lengan pendek berkopiah hitam langsung masuk ke ruangan pemeriksaan Seksi Pidana Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus pencabulan 4 remaja laki-laki itu berlangsung hingga pukul 11.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya AH digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang dengan berjalan kaki tanpa memakai rompi tahanan. Kantor Kejari Jombang berjarak sangat dekat dengan lapas. Kedua tangan tersangka juga terlihat tidak diborgol.
"Progres penanganan perkara atas nama AH, oknum jaksa yang sudah melakukan perbuatan cabul di wilayah Jombang. Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya tersangka kami titipkan di Lapas Jombang," kata Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus di kantornya, Selasa (1/11/2022).
Firdaus menjelaskan pihaknya menunjuk 5 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan perkara ini. Tim JPU akan ia pimpin langsung sehingga JPU berjumlah 6 orang. Anggotanya antara lain Kasi Intel Deny Saputra Kurniawan, Kasi Datun Hany Adhi Astuti, serta 3 jaksa fungsional.
Selain itu, surat dakwaan untuk AH telah selesai dibuat. Menurut Firdaus surat dakwaan itu tinggal melalui tahap pematangan dan ekspos. Sehingga dalam pekan depan surat dakwaan dan berkas perkara pencabulan 4 remaja laki-laki akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
"Segera kami limpahkan ke pengadilan dalam satu minggu ke depan," jelasnya.
Selama tahap persidangan, Firdaus menegaskan, AH tidak akan mendapatkan perlakuan khusus. Oknum jaksa asal Bandar Kedungmulyo, Jombang itu ditahan di Lapas seperti tersangka lainnya.
Bahkan, AH tidak mendapatkan fasilitas pendampingan hukum dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja). Sehingga tersangka menunjuk sendiri 2 penasihat hukumnya.
"Pimpinan juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap perbuatan oknum jaksa tersebut. Jadi, ini nantinya juga menjadi pertimbangan pemberatan terhadap tersangka karena dia selaku aparat penegak hukum," tandasnya.
Baca lengkap di halaman selanjutnya.
AH awalnya diringkus polisi karena diduga menyodomi remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar 207 hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8/2022) pukul 04.45 WIB.
Polisi juga meringkus seorang muncikari di Hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.
Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun.
Pria beristri asal Bandar Kedungmulyo, Jombang itu dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AH ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah 4 remaja laki-laki. Salah satunya si muncikari sendiri. Sedangkan si muncikari telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jombang pada Jumat (23/9/2022).
Remaja laki-laki asal Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti melanggar pasal 88 juncto pasal 76I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menggaet 3 temannya yang berusia di bawah umur untuk melayani nafsu AH dalam kurun waktu Mei-Agustus 2022.
Ketiga temannya itu semuanya remaja laki-laki yang usianya di bawah umur. Dalam setiap aksinya, si muncikari menerima imbalan Rp 300 ribu dari AH.
Muncikari itu divonis 11 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar. Ia juga diberi hukuman tambahan berupa mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Jombang.