Terbukti menyodomi 4 remaja lelaki, eks Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ari Handoko atau AH (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Dilansir detikJatim, sidang pembacaan vonis itu digelar tertutup di PN Jombang hari ini. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan.
Sidang itu hanya dihadiri JPU. Ary mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, Ary dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Eks jaksa itu terbukti menyodomi 4 remaja laki-laki di Jombang.
"Terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (9/2/2023), dikutip dari detikJatim.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut agar Ary dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespons vonis tersebut, menurut Firdaus, JPU menyatakan pikir-pikir. Pihaknya akan segera melaporkan vonis terhadap Ary kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. Adapun terdakwa langsung menerima putusan itu.
Firdaus menjelaskan, saat ini Ary sudah dicopot dari statusnya sebagai jaksa maupun Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro. Untuk sementara Ary menjadi pegawai fungsional biasa di Kejati Jatim.
"Kalau putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, (Ary) pasti akan diberhentikan," tandasnya.
Ary ditangkap polisi karena diduga menyodomi seorang remaja lelaki 16 tahun di kamar hotel melati di Jombang, Kamis (18/8/2022) pukul 04.45 WIB. Polisi juga menangkap seorang muncikari di hotel itu, yaitu remaja lelaki 17 tahun yang juga kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.
Korban pencabulan atau sodomi yang diduga dilakukan Ary ternyata berjumlah 4 remaja lelaki, termasuk si muncikari sendiri. Sedangkan si muncikari telah menerima vonis dari PN Jombang pada Jumat (23/9/2022).
Remaja lelaki asal Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti melanggar pasal 88 juncto pasal 76I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menggaet 3 temannya yang berusia di bawah umur untuk melayani nafsu Ary dalam kurun waktu Mei-Agustus 2022.
Ketiga temannya itu semuanya remaja laki-laki yang usianya masih di bawah umur. Dalam setiap aksinya, si muncikari menerima imbalan Rp 300 ribu dari Ary.
Si muncikari divonis 11 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar. Ia juga diberi hukuman tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di Dinas Sosial Jombang.
(dil/sip)