Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ary Handoko atau AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif agar dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. JPU menilai Ary terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 4 remaja laki-laki di Kabupaten Jombang.
Sidang pembacaan tuntutan untuk Ary digelar tertutup di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 14.00-14.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, serta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Dua JPU dari Kejari Jombang hadir langsung di ruangan sidang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto. Surat tuntutan dibacakan Endang. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya selama ini ditahan.
Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Ary terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tuntutan kami berikutnya (meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (19/1/2023).
Merespons tuntutan tersebut, lanjut Firdaus, Ary bakal mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan, Kamis (26/1/2023). Menurutnya tuntutan yang diajukan JPU sudah tergolong berat.
"Tuntutan ini dirasa berat karena bentuk ketegasan dari pimpinan. Pimpinan menggaris bawahi tidak ada toleransi terhadap aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan tercela yang mencederai perasaan masyarakat. Kami melaksanakan perintah pimpinan," jelasnya.
Firdaus menambahkan tuntutan untuk Ary dibuat karena banyak pertimbangan. Salah satunya terkait hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Unsur yang meringankan antara lain Ary mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah ada kata maaf dari para korban dan orang tuanya.
"Yang memberatkan terdakwa selaku aparat penegak hukum yang harusnya melindungi yang mengetahui hukum dan itu juga dilakukan terhadap korban ada 4 orang secara beberapa kali perbuatan," tandasnya.
Ary awalnya diringkus polisi karena diduga menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8/2022) pukul 04.45 WIB. Polisi juga meringkus seorang muncikari di Hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.
Korban pencabulan atau sodomi yang diduga dilakukan Ary ternyata berjumlah 4 remaja laki-laki. Salah satunya si muncikari sendiri. Sedangkan si muncikari telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jombang pada Jumat (23/9/2022).
Remaja laki-laki asal Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti melanggar pasal 88 juncto pasal 76I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menggaet 3 temannya yang berusia di bawah umur untuk melayani nafsu Ary dalam kurun waktu Mei-Agustus 2022.
Simak Video "Bejat! Tukang Cukur Rambut di Gorontalo Sodomi Anak di Bawah Umur"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)