Muncikari Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro Divonis 11 Bulan Penjara

Muncikari Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro Divonis 11 Bulan Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 23 Sep 2022 17:01 WIB
sidang sodomi pejabat kejari bojonegoro
Sidang muncikari di Pengadilan Negeri Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Muncikari yang menyediakan remaja laki-laki untuk disodomi AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif, divonis 11 bulan penjara. Siswa kelas 11 SMK swasta di Jombang ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan.

Sidang pembacaan vonis untuk muncikari digelar di Rungan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang pukul 14.10-14.50 WIB. Vonis dibacakan hakim tunggal, Ida Ayu Masyuni. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.

"Mengadili, menyatakan anak berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata Hakim Ayu ketika membacakan vonis untuk muncikari, Jumat (23/9/2022).

Remaja asal Kecamatan/Kabupaten Jombang itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 88 juncto pasal 76I UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti menggaet 3 temannya yang berusia di bawah umur untuk melayani nafsu AH dalam kurun waktu Mei-Agustus 2022.

Ketiga temannya itu semuanya remaja laki-laki. Dalam setiap aksinya, remaja laki-laki berusia 17 tahun ini menerima imbalan Rp 300 ribu dari AH.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (si muncikari) dengan pidana penjara selama 11 bulan di lembaga pembinaan khusus anak di Blitar dan pidana tambahan mengikuti pelatihan kerja selama 4 bulan di balai latihan kerja Dinas Sosial Kabupaten Jombang," tegas Hakim Ayu.

Kuasa hukum muncikari, Achmad Umar Faruk menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis hakim PN Jombang. Karena kliennya menerima putusan tersebut.

"Karena tadi ABH (anak berhadapan dengan hukum/si mucikari) sudah menerima, kami juga menerima atas putusan tersebut," tandasnya.

AH diringkus polisi karena diduga menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8) pukul 04.45 WIB. Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


(iwd/iwd)


Hide Ads