
2 Muncikari Ditangkap Polisi karena Jual Anak di Bawah Umur
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria diduga sebagai muncikari.
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria diduga sebagai muncikari.
Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).
Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan anak di bawah umur (ABG) di Bengkulu Selatan menjadi korban perdagangan orang. Mereka jadi PSK karena terhimpit ekonomi.
Seorang muncikari di Gorontalo ditangkap karena menjual wanita muda. Pelaku mematok tarif Rp 250 ribu per kencan.
Seorang pria berinisial DWSU ditangkap polisi di Kudus. Ia menjual temannya melalui aplikasi sebanyak tiga kali.
Seorang mucikari di Kepulauan Tanimbar ditangkap polisi karena menjual wanita muda seharga Rp 300 ribu. Tersangka juga terlibat dalam perdagangan orang lainnya.
Syafaatus Ullannnah, warga Sidoarjo, ditangkap karena dugaan prostitusi. Ia telah menjajakan wanita sejak 2020 dengan tarif Rp 350-700 ribu per transaksi.
Polisi menangkap RM, muncikari di Gorontalo, dan 5 PSK. RM menjajakan PSK secara online dengan tarif Rp 1-1,5 juta. Dia terancam 15 tahun penjara.
Polisi Sleman membongkar prostitusi online, menangkap muncikari yang menjajakan wanita melalui aplikasi online.
13 muncikari di Jambi yang terindikasi melakukan TPPO ditangkap di hotel, kos, dan tempat lokalisasi.