Selama Sebulan, 13 Muncikari di Jambi Diringkus Polisi

Jambi

Selama Sebulan, 13 Muncikari di Jambi Diringkus Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Nov 2024 09:30 WIB
Polisi menangkap 13 muncikari di Jambi selama sebulan terakhir.
Foto: Polisi menangkap 13 muncikari di Jambi selama sebulan terakhir. (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polda Jambi dan Polres jajaran menangkap 13 muncikari yang terindikasi melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku ditangkap melakukan TPPO di hotel, kos, dan tempat lokalisasi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan jumlah 13 tersangka dari penangkapan sejak 22 Oktober-22 November 2024. Dia bilang pengungkapan dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan misi Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo.

"Total laporan polisi ada 10 baik di Polda Jambi dan Polres jajaran. Jumlah tersangka 13 orang," kata Kristian, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kristian merinci 10 kasus itu di antaranya Polda Jambi 2 kasus, Polresta Jambi 2 kasus, dan Polres Merangin 2 kasus. Selanjutnya masing-masing 1 kasus di Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Sarolangun, Polres Bungo, dan Polres Kerinci.

"Untuk rincian tersangka secara garis besar di Direktorat 3 tersangka, Polresta Jambi 4, Tanjabbar 1, Bungo 1, Merangin 2, Sarolangun 1, dan Kerinci 1," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kristian menambahkan seluruh temuan kasus TPPO ini modus operandi berupa eksploitasi seksual. Ke depan, kata dia, tak menutup kemungkinan akan menyelidiki modus-modus TPPO lainnya.

Terkhusus yang ditangani Polda Jambi, kata Kristian, pihaknya mengamankan 2 muncikari itu di eks lokalisasi Payo Sigadung dan di salah satu hotel di Kota Jambi. Dari temuan itu, kata dia, ada pula anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

"Untuk yang di Direktorat ini total ada 11 korban, dan ada 2 anak di bawah umur," jelasnya.

Lebih lanjut, Kristian menuturkan untuk penanganan korban pihaknya menggandeng Dinas Sosial dan rumah aman untuk merehabilitasi korban. Langkah ini perlu dilakukan untuk menjamin kesehatan dan masa depan korban.

"Terkait penanganan korban kami bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti Dinas Sosial dan rumah aman Balai Alyatama. Jadi kami bukan hanya melakukan penindakan hukum tetapi kita juga melakukan upaya rehabilitasi kepada korban baik secara mental dan psikis. Harapan kita ke depan, korban secara mental terobati, dan secara psikis korban tumbuh kepercayaan dirinya," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads