2 Muncikari Ditangkap Polisi karena Jual Anak di Bawah Umur

Regional

2 Muncikari Ditangkap Polisi karena Jual Anak di Bawah Umur

Alamudin Hamapu - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jan 2025 14:40 WIB
Polisi menangkap dua muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Kepri. (Dok Polsek Bintan Timur)
Polisi menangkap dua muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Kepri. (Dok Polsek Bintan Timur)
Bintan -

Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria diduga sebagai muncikari yakni AT (24), da TI (21). Mereka ditangkap di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kedua pelaku diamankan di Kijang Kota, Bintan bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korban lainnya pada akhir tahun lalu," kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, Rabu (8/1/2025).

Terungkapnya kasus perdagangan anak di bawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaam petugas, kedua pelaku ini memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

"Peran pelaku AT ini sebagai pencari pelanggan pria hidung belang. Sementara pelaku TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan," ujarnya.

Pelaku memasarkan korbanya ke pria hidung belang dengan tarif berebeda mulai dari tarif Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Kedua pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.

"Dari tarif itu pelaku mendapat keuntungan mulai Rp50.000 sampai Rp100.000 per satu kali transaksi," ujarnya.

Sebelum diamankan, kedua pelaku ini hendak menjemput tiga orang korban yang akan dijual ke pria hidung belang. Saat diamankan polisi keduanya baru berhasil menjemput dua orang korban.

"Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku," ujarnya.

"Kedua pelaku ini warga Tanjungpinang, mereka menjemput korban di Bintan dan memperdagangkan di Tanjungpinang. Pengakuan mereka juga baru beberapa bulan melakukan aktivitas tersebut, tapi masih didalami," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang TPKS dan TPPO. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.




(csb/csb)


Hide Ads