Teganya Muncikari Jual IRT dan ABG yang Terimpit Ekonomi

Bengkulu

Teganya Muncikari Jual IRT dan ABG yang Terimpit Ekonomi

Hery Supandi - detikSumbagsel
Minggu, 29 Des 2024 17:40 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Ilustrasi prostitusi (PSK)/Foto: Getty Images/KM6064
Bengkulu Selatan -

Seorang ibu rumah tangga dan anak di bawah umur di Bengkulu Selatan menjadi korban perdagangan orang. Mereka menjadi pekerja seks komersil (PSK) karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat melayani laki-laki hidung belang di sebuah kos yang berada di Kecamatan Manna, mereka dikejutkan kehadiran Unit Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Polisi menggerebek lokasi yang digunakan dalam praktik perdagangan orang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Donni Juniansyah mengatakan awalnya ada informasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi tersebut. Penggerebekan pun kemudian dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengetahui informasi tersebut, langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar di pondokan tersebut. Pada saat dilakukan penggerebekan didapati bahwa pada salah satu kamar di pondokan tersebut sedang terjadi kegiatan prostitusi," kata Donni, Minggu (29/12/2024).

Donni menjelaskan di dalam kamar pondokan tersebut ditemukan korban TPPO yakni seorang wanita yang mengaku sebagai PSK, sedang bersama seorang laki-laki. Seorang muncikari juga berada di pondokan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Modusnya muncikari tersebut menghubungi atau menawarkan ke korban untuk berkencan dengan harga Rp 200 ribu dan laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp 200 ribu. Diterima muncikari selanjutnya korban dibayar Rp 100 ribu, dan muncikari tersebut mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu sebesar Rp 100 ribu," jelas Donni.

Di lokasi berbeda ada kasus yang sama, korbannya yakni seorang anak yang masih berusia 16 tahun. Ia melayani laki-laki hidung belang dengan imbalan Rp 400 ribu sekali kencan.

"Dalam mencari pelanggan muncikari tersebut menghubungi atau menawarkan ke korban untuk berkencan dengan harga Rp 400 ribu dan laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp 400 ribu. Diterima muncikari selanjutnya korban diberi uang Rp 100 ribu, dan muncikari tersebut mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu sebesar Rp 300 ribu," papar Donni.

Pelaku atau para muncikari dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 296 KUHP.

"Kedua pekerja seks komersil ini terpaksa menjual dirinya karena kebutuhan ekonomi mereka," tutup Donni.




(sun/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads