Wanita Muncikari di Tanimbar Jual ABG Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Maluku

Wanita Muncikari di Tanimbar Jual ABG Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 03 Des 2024 18:30 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Foto: Ilustrasi. (iStock)
Kepulauan Tanimbar -

Seorang wanita mucikari berinisial AS (47) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi lantaran menjual wanita muda inisial CR (18) ke pria hidung belang. Pelaku mematok tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

"Telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dengan menangkap seorang wanita," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Wanita itu ditangkap di kamar rumahnya di kawasan Binasanega Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Minggu (24/11). AKBP Umar menyebut pelaku awalnya dibuntuti saat hendak bertransaksi dengan pria hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat transaksi berlangsung, pelaku langsung ditangkap di dalam kamar yang disediakan sebagai tempat korban melayani tamu pria hidung belang," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp 300.000 dan tiga buah handphone (HP). Uang tersebut merupakan hasil transaksi untuk menjual korban.

ADVERTISEMENT

"Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp 300 ribu. Pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per satu pelanggan," jelasnya.

AKBP Umar mengatakan, praktik serupa juga pelaku lakukan terhadap tiga wanita muda lainnya. Atas perbuatannya ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan Orang. Bahkan bukan saja korban yang dijual namun ada lagi 3 orang korban yang telah diperlakukan sama," ujarnya.

"Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," imbuhnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads