Polisi Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Bintan, 2 Muncikari Ditangkap

Kepulauan Riau

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Bintan, 2 Muncikari Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 08 Jan 2025 11:39 WIB
Polisi menangkap dua muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Kepri. (Dok Polsek Bintan Timur)
Foto: Polisi menangkap dua muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Kepri. (Dok Polsek Bintan Timur)
Batam -

Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Kedua pelaku yakni pria inisial AT (24) dan perempuan inisial TI (21) ditangkap di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kedua pelaku diamankan di Kijang Kota, Bintan bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korban lainnya pada akhir tahun lalu," kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, Rabu (8/1/2025).

Kasus perdagangan anak di bawah Umur terungkap dari laporan orang tua korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku AT diketahui sebagai orang yang berperan mencarikan pria hidung belang. Untuk pelaku TI berperan menemani para korban saat melakukan kencan dengan pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

"Peran pelaku AT ini sebagai pencari pelanggan pria hidung belang. Sementara pelaku TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan," ujarnya.

Kedua pelaku juga kepada polisi mengaku memasarkan para korban dengan tarif Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Kedua pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.

"Dari tarif itu pelaku mendapat keuntungan mulai Rp50.000 sampai Rp100.000 per satu kali transaksi," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku akan menjemput tiga orang korban yang hendak dijual ke pria hidung belang. Saat diamankan polisi keduanya baru berhasil menjemput dua orang korban.

"Dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku," ujarnya.

"Kedua pelaku ini warga Tanjungpinang, mereka menjemput korban di Bintan dan memperdagangkan di Tanjungpinang. Pengakuan mereka juga baru beberapa bulan melakukan aktivitas tersebut, tapi masih didalami," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang TPKS dan TPPO. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads