Muncikari Prostitusi Online Sidoarjo Dibekuk, Keponakan Sendiri Ikut Dijual

Muncikari Prostitusi Online Sidoarjo Dibekuk, Keponakan Sendiri Ikut Dijual

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Nov 2024 16:53 WIB
Muncikari prostitusi online di Sidoarjo
Muncikari prostitusi online di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Syafaatus Ullannnah (28), warga Mojokerto yang tinggal di Kelurahan Gebang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi prostitusi.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan tersangka telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2020.

Syafaatus diketahui telah menjajakan wanita sebanyak 50 kali kepada pria hidung belang, dengan tarif mulai Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu per transaksi. Dari setiap transaksi, ia memperoleh komisi sebesar Rp 200 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sering menggunakan media sosial, terutama Facebook, untuk mempromosikan korban-korbannya. Setelah itu, mereka melakukan negosiasi melalui Facebook Messenger, dan kemudian beralih ke WhatsApp untuk finalisasi transaksi," ujar Fahmi di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/11/2024).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial LF (32) melapor. LF mengaku sempat ditawari oleh Syafaatus dua kali pada tahun 2020 dan 2022, tetapi menolaknya. Beberapa hari lalu, LF dijebak oleh tersangka untuk melayani pelanggan di sebuah hotel pada 18 November 2024.

ADVERTISEMENT

"Dalam transaksi tersebut, Syafaatus memperoleh Rp 200 ribu dari komisi yang disepakati senilai Rp 700 ribu," lanjut Fahmi.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Syafaatus bahkan pernah menawarkan keponakannya sendiri untuk melayani pria hidung belang. Modus ini menarik perhatian pelanggan yang terus mencari layanan serupa melalui akun media sosial yang dikelola oleh tersangka.

"Dari pengakuan pelaku, dia sudah 50 kali menawarkan wanita lain kepada pria hidung belang, dengan tarif mulai Rp150 ribu hingga Rp 500 ribu selama dua tahun. Biasanya sehari ada satu hingga dua pelanggan," tambah Fahmi.

Syafaatus dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Ia terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.




(hil/iwd)


Hide Ads