
Hakim Tolak Gugatan Aufaa ke Jokowi soal Mobil Esemka: Tak Ada Hubungan Hukum
Majelis hakim pada PN Solo menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana Re A tentang wanprestasi mobil Esemka.
Majelis hakim pada PN Solo menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana Re A tentang wanprestasi mobil Esemka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana tentang wanprestasi mobil Esemka.
Aufaa yang menggugat sejumlah pihak karena ingin beli mobil Esemka berhasil membeli mobil keinginannya dalam kondisi bekas. Begini ceritanya.
Penggugat Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka Bima ke PN Solo sebagai bukti tambahan dalam gugatan wanprestasi terhadap Jokowi dan pihak terkait.
Aufaa Luqmana Re A memenangkan gugatan wanprestasi dan berhasil mendapatkan mobil Esemka Bima seharga Rp 45 juta di Pengadilan Negeri Solo.
Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka di PN Solo berlanjut. Penggugat Aufaa tetap ingin membeli dua unit baru.
Penggugat soal wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, berhasil mendapatkan mobil Esemka jenis Bima. Dia membeli mobil tersebut dengan kondisi bekas.
Satu unit mobil Esemka jenis Bima dibawa ke Pengadilan Negeri Solo oleh Aufaa Luqmana, penggugat Joko Widodo dalam perkara wanprestasi mobil Esemka.
Penggugat Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana, ke Pengadilan Negeri Solo membawa Esemka Bima bekas yang dia beli dari Jakarta. Ini ceritanya.
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi mobil Esemka digelar di PN Solo. Aufaa Luqmana Re A sebagai menggugat menghadirkan mobil Esemka ke PN Solo.