Sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki babak akhir. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan dari penggugat, Aufaa Luqmana Re A.
Dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang pun berjalan dengan majelis hakim Putu Gde Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo.
"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi awak media, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu diselenggarakan secara online. Dengan putusan itu, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
![]() |
"Pada pokoknya bahwa majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Karena dalam hal ini, yang dituntut oleh penggugat kan wanprestasi, jadi karena tidak ada hubungan hukum perikatan gugatannya ditolak," jelas Aris.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan mengatakan para pihak tergugat menerima putusan hakim tersebut. Dia menilai pihak penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil dalam gugatan.
"Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," ucap Irpan.
Saat ini, kuasa hukum pihak tergugat masih menunggu langkah hukum yang akan ditempuh pihak penggugat atas putusan tersebut.
"Tinggal pihak penggugat seperti apa, dengan putusan seperti yang tidak diharapkan. Mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima. Jika ada banding, kami tinggal menunggu memori bandingnya, keberatan atas putusan itu, keberatan yang mana, kami tinggal menanggapi saja," kata dia.
Saat disinggung apakah hasil putusan sidang ini sudah dilaporkan ke Jokowi, Irpan mengatakan pihaknya masih mengagendakan untuk bertemu Jokowi.
Sementara itu, pihak penggugat masih belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
Alasan Aufaa Menggugat
Diketahui, pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka kepada Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada April lalu.
Putra dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman itu menggugat Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (tergugat 1), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), hingga pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, Jokowi digugat karena pada tahun 2012 saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pernah menyampaikan jika mobil Esemka akan diproduksi massal dengan target produksi 5.000 unit per tahun.
"Beliau (Jokowi) saat jadi Gubernur Jakarta tahun 2014-an juga prototipenya (mobil Esemka) dikendarai langsung ke Jakarta, dan sudah merintis pabrik di Boyolali. Pada awal jadi presiden periode pertama menyampaikan Esemka jadi prioritas jangan sampai jadi proyek simbolis, kemudian memerintahkan Kemenperin untuk mempercepat produksi. Tahun 2017 Pak Jokowi melakukan kunjungan ke Pabrik Esemka di Boyolali. Sampai periode kedua (menjabat presiden) juga menyampaikan dalam pidatonya, kita terus mendukung industri lokal seperti Esemka untuk go massal," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Selain Jokowi, Ma'aruf Amin juga digugat karena dinilai memberikan dukungan kepada Jokowi terkait mobil Esemka akan diproduksi secara massal. Hal tersebut disampaikan Ma'aruf Amin saat masih menjabat jadi Wakil Presiden.
"Pak Ma'aruf Amin juga pernah menyampaikan, Oktober akan diluncurkan mobil nasional bernama Esemka, yang dulu pernah dirintis oleh Pak Jokowi. Akan diproduksi besar-besaran tahun 2018 di Pondok Pesantren Nurul Islam. Artinya tidak hanya sekali Pak Jokowi menyampaikan hal seperti itu," jelasnya.
Sigit mengaku pihak tidak mengetahui perkembangan mobil Esemka lebih jauh, baik terkait produksi maupun penjualan. Dia berharap jika gugatannya diterima dan ada sidang, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai perusahaan yang memproduksi mobil Esemka bisa menjelaskan secara rinci.
(dil/ahr)