Di tengah bergulirnya gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka, sang penggugat Aufaa Luqmana Re A memamerkan mobil Esemka yang berhasil dia beli dalam kondisi bekas. Meski begitu, Aufaa masih ingin mendapat mobil baru.
Diketahui, Aufaa sampai menggugat beberapa pihak ke PN Solo karena ingin membeli mobil Esemka, Pihak yang kini tergugat yakni Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Beli Mobil Second Rp 45 Juta
Aufaa akhirnya berhasil membeli mobil Esemka jenis Bima itu pada Senin (21/7). Dia mengaku sempat mencari-cari di platform jual beli online hingga memakan waktu satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, mobil warna silver produksi 2018 itu bisa dia beli dengan Harga Rp 45 juta. Aufaa membeli mobil bekas itu dari penjual di toko online asal Jakarta.
Mobil itu kemudian dia pamerkan di PN Solo pada Rabu (30/7). Mobil tersebut tampak masih standar dengan velg kaleng. Mobil itu terlihat berdebu, dengan cat pada kap mesin mulai memudar.
![]() |
"Dapatnya di Jakarta. Buka harganya Rp 50 juta, saya tawar Rp 40 juta tidak dikasih, akhirnya tengah-tengah saja Rp 45 juta. Ini tahun 2018," kata Aufaa kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).
Meski umur mobil sudah 7 tahun, namun mobil tersebut memiliki kilometer rendah. Nampak di spedometer, mobil Esemka Bima yang dibeli Aufaa baru menempuh jarak 16.158 kilometer.
"Ya sesuai harga. Saya tidak terlalu berekspektasi banyak," sambungnya.
Masih Ingin Dapat Mobil Baru
Aufaa sendiri menggugat sejumlah pihak usai dirinya kesulitan membeli mobil Esemka. Para pihak yang tergugat dinilainya melakukan wanprestasi karena pernah mendapat informasi soal mobil Esemka yang akan diproduksi massal.
Kini, meski telah mendapat mobil Esemka second, dirinya mengaku masih ingin mendapat yang baru.
"Saya kan dari dulu ingin membeli mobil ini, saya cari-cari meskipun second tetap saya beli. Tapi nanti untuk paman saya, untuk kebutuhan pertanian. Saya tetap ingin membeli 2 unit mobil baru dari Esemka ini," jelasnya.
Sempat Servis di Pabrik Boyolali
Aufaa juga bercerita bahwa dirinya sempat melakukan servis di pabrik Esemka Boyolali. Hal itu karena mobilnya membutuhkan sejumlah perawatan seperti radiator dan cek engine.
"Saya datang, tapi tidak ada kegiatan produksi mobil, dan seperti tidak kegiatan jual beli mobil. Tapi untuk melakukan servis itu bisa. Saya lihat sendiri," kata Aufaa.
Jadi Bahan Kesimpulan
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mobil itu menjadi salah satu bahan dalam kesimpulan dari pihak penggugat. Pihak penggugat ingin menunjukkan kepada hakim jika mobil Esemka ini masih ada, namun untuk mendapatkannya susah.
"Dari serangkaian persidangan, tahapan ini menjadikan satu berkas kesimpulan dari masing-masing pihak (penggugat dan tergugat)," kata Sigit.
Selain itu, mereka juga meyakini jika pabrik Esemka saat ini hanya melayani servis saja.
"Kita sudah dapat unit mobil, kemarin Aufaa berkunjung ke gudang Esemka, di sana tidak ditemukan kegiatan produksi dan penjualan, tapi hanya melayani servis saja. Kami berkesimpulan bahwa mobil unitnya ada walaupun di pasaran langka, dan di gudang pabriknya tidak ada aktivitas. Janji yang disampaikan pihak tergugat tidak terealisasi, mestinya gugatan penggugat terbukti dan harus dikabulkan," ucapnya.
Respons Pihak Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, juga turut memantau mobil Esemka yang dihadirkan Aufaa. Irpan mengatakan, pihaknya akan menganalisa bukti tambahan dari pihak penggugat tersebut. Apakah bisa membuktikan atau tidak terkait gugatan penggugat.
Namun hingga saat ini, pihak tergugat masih belum menemukan unsur wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa. Sebab, pihak penggugat belum menemukan fakta perjanjian sebagai bukti yang digunakan.
"Selama ini tidak ada hubungan hukum secara kontraktual berupa perjanjian antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Salah satu karakteristik adanya wanprestasi, adanya salah satu pihak tidak memenuhi akan kewajibannya berkaitan dengan perikatan yang lahir atas dasar perjanjian yang sah antara kedua belah pihak," jelasnya.
(afn/afn)