Cerita Aufaa Penggugat Jokowi Servis Mobil Esemka Bekas di Pabrik Boyolali

Cerita Aufaa Penggugat Jokowi Servis Mobil Esemka Bekas di Pabrik Boyolali

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 30 Jul 2025 12:25 WIB
Penggugat Jokowi dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, Aufaa Luqmana Re A, berfoto dengan mobil Esemka jenis Bima di PN Solo, Rabu (30/7/2025).
Penggugat Jokowi dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, Aufaa Luqmana Re A, berfoto dengan mobil Esemka jenis Bima di PN Solo, Rabu (30/7/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Penggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt soal wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dia datang dengan membawa mobil bekas Esemka jenis Bima yang dia beli dari Jakarta.

Aufaa mengatakan mobil tersebut baru dia dapat dari Jakarta pada Senin (21/7) pekan lalu. Mobil bekas itu ia beli seharga Rp 45 juta. Namun, sesampainya di Solo, mobil itu membutuhkan sejumlah perawatan seperti radiator dan cek engine, sehingga dia melakukan servis di pabrik Esemka di Boyolali.

"Saya datang, tapi tidak ada kegiatan produksi mobil, dan seperti tidak kegiatan jual beli mobil. Tapi untuk melakukan servis itu bisa. Saya lihat sendiri," kata Aufaa kepada awak media di PN Solo, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menuturkan dari pembelian mobil itu ia dapat menyimpulkan dua hal terkait mobil Esemka. Sebab, pengajuan Pemeriksaan Setempat (PS) di pabrik Esemka ditolak hakim.

"Kesimpulannya yang pertama, mobil ini tidak dipasarkan secara umum. Kedua, fakta kita hanya bisa servis, tidak ada produksi, dan penjualan. Artinya gugatan ini secara informal tidak terjual secara luas," kata Arif.

ADVERTISEMENT

Arif menjelaskan ia masih pada tuntutannya agar pihak tergugat bisa menghadirkan mobil Esemka jenis Bima yang baru.

"Gugatan pertama kita mau minta 2 (mobil), dalam perjalanannya kita beli sendiri. Kalau sudah putusan disiapkan 2 (mobil), kita beli lagi nanti. Karena untuk membantu Aufaa cari kerjaan, dia mau berwiraswasta," ucapnya.

Dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Saat ini agenda sidang sudah memasuki kesimpulan secara elektronik. Mobil tersebut terbilang terlambat dihadirkan sebagai alat bukti dari pihak penggugat.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan terlambatnya mobil Esemka jenis Bima ini sebagai barang bukti penggugat karena sulitnya mencari dan membeli mobil tersebut.

"Kita berusaha untuk membeli, karena dipasaran langka, baru dapat tanggal 21 Juli dari jakarta. Kita tidak bisa menghadirkan sebagai bukti, meski kita mau jadikan sebagai bukti juga kepada hakim," kata Sigit.

"Karena hari ini agenda sidang masuk kesimpulan secara elektronik, kita tetap berupaya maksimal kepada hakim, kita hadirkan hari ini unit mobilnya. Kemudian nanti terserah hakim mau menilai seperti apa. Karena hukum acara sudah masuk kesimpulan, sedangkan kita baru dapat mobilnya beberapa hari yang lalu," sambungnya.

Selain itu, ia ingin menunjukkan bahwa untuk mencari dan membeli mobil Esemka itu cukup sulit.

"Tujuannya kita menghadirkan hari ini agar dinilai oleh hakim, unitnya masih ada, tapi di pasaran susah," ucapnya.

Saat disinggung dengan adanya mobil Esemka ini justru menguntungkan pihak tergugat, karena menunjukkan mobil Esemka ada. Sigit mengatakan Aufaa ingin membeli mobil baru.

"Kita dapatnya second, bukan baru dari PT Esemka. Niatan penggugat belinya unit mobil baru di Esemka. Karena effort kita dapatnya second," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan, gugatannya yang sebelumnya meminta para penggugat menghadirkan dua unit mobil Esemka jenis Bima senilai Rp 300 juta, diubah menjadi satu unit mobil Esemka jenis Bima.

"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kita yang semula 2 unit senilai Rp 300 juta, kita cukup minta 1 saja," kata Ardian, kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads