Penggugat tentang wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, secara mengejutkan membawa mobil Esemka jenis Bima ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Mobil itu sedianya menjadi bukti tambahan dari pihak penggugat.
Dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dengan didaftarkannya mobil itu membuat lanjutan sidang dengan agenda kesimpulan harus ditunda. Para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan pada Rabu (6/8). Setelah itu para pihak baru menyampaikan kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pihak diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan. Namun demikian, tiba-tiba ada pemberitahuan perubahan dari pihak penggugat untuk mengajukan bukti tambahan. Para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan besok hari Rabu," kata Irpan saat dihubungi detikJateng, Kamis (31/7/2025).
Saat disinggung reaksi pihak tergugat atas bukti tambahan yang dibawa pihak penggugat berupa mobil Esemka Bima, Irpan mengatakan, baru memantaunya lewat pemberitaan media massa.
"Saya sebatas memperhatikan di dalam berita itu saja. Saya belum melihat secara dekat tentang keberadaan mobil Esemka yang kemarin dibawa oleh pihak penggugat. Saya belum tahu pasti," jelasnya.
Irpan mengatakan, para pihak tergugat akan menganalisa bukti tambahan dari pihak penggugat tersebut. Apakah bisa membuktikan atau tidak terkait gugatan penggugat.
Namun hingga saat ini, pihak tergugat masih belum menemukan unsur wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa. Sebab, pihak penggugat belum menemukan fakta perjanjian sebagai bukti yang digunakan.
"Selama ini tidak ada hubungan hukum secara kontraktual berupa perjanjian antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Salah satu karakteristik adanya wanprestasi, adanya salah satu pihak tidak memenuhi akan kewajibannya berkaitan dengan perikatan yang lahir atas dasar perjanjian yang sah antara kedua belah pihak," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Aris Gunawan, membenarkan jika agenda kesimpulan ditunda karena adanya surat permohonan dari pihak penggugat untuk mengajukan bukti tambahan.
"Hari Rabu depan tanggal 6 Agustus agendanya tambahan alat bukti dari berbagai pihak. Kalau bukti berarti offline," kata Aris.
Aris belum mengetahui alat bukti tambahan apa yang akan diajukan para pihak. Nantinya alat bukti tambahan itu akan dinilai oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, penggugat perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan menggunakan mobil Esemka jenis Bima.
Aufaa mengatakan, baru mendapatkan mobil tersebut pada Senin (21/7), dari Jakarta. Mobil bekas itu ia beli seharga Rp 45 juta. Namun, sesampainya di Solo, mobil itu membutuhkan sejumlah perawatan seperti radiator dan cek engine, sehingga dia melakukan servis di Pabrik Esemka di Boyolali.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, terlambatnya mobil Esemka jenis Bima ini sebagai barang bukti penggugat karena sulitnya mencari dan membeli mobil tersebut.
"Kita berusaha untuk membeli, karena di pasaran langka, baru dapat tanggal 21 Juli dari Jakarta. Kita tidak bisa menghadirkan sebagai bukti, meski kita mau jadikan sebagai bukti juga kepada hakim. Karena hari ini agenda sidang masuk kesimpulan secara elektronik, kita tetap berupaya maksimal kepada hakim, kita hadirkan hari ini unit mobilnya, kemudian nanti terserah hakim mau menilai seperti apa. Karena hukum acara sudah masuk kesimpulan, sedangkan kita baru dapat mobilnya beberapa hari yang lalu," kata Sigit, kepada awak media di PN Solo, Rabu (30/7).
Selain itu, ia ingin menunjukkan jika untuk mencari dan membeli mobil Esemka cukup susah.
"Tujuannya kita menghadirkan hari ini agar dinilai oleh hakim, unitnya masih ada, tapi di pasaran susah," ucapnya.
Saat disinggung dengan adanya mobil Esemka ini, justru menguntungkan pihak tergugat, karena menunjukkan mobil Esemka ada. Sigit menjawab, jika Aufaa ingin membeli mobil baru.
"Kita dapatnya seken, bukan baru dari PT Esemka. Niatan penggugat belinya unit mobil baru di Esemka. Karena effort kita dapatnya seken," pungkasnya.
(rih/dil)