
Gugatan Aufaa ke Jokowi soal Mobil Esemka Kandas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana tentang wanprestasi mobil Esemka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana tentang wanprestasi mobil Esemka.
Sidang tentang wanprestasi mobil Esemka memasuki agenda kesimpulan. Pihak Aufaa selaku penggugat berharap putusan sidang bisa digelar terbuka untuk umum.
Aufaa yang menggugat sejumlah pihak karena ingin beli mobil Esemka berhasil membeli mobil keinginannya dalam kondisi bekas. Begini ceritanya.
Penggugat Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka Bima ke PN Solo sebagai bukti tambahan dalam gugatan wanprestasi terhadap Jokowi dan pihak terkait.
Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka di PN Solo berlanjut. Penggugat Aufaa tetap ingin membeli dua unit baru.
Satu unit mobil Esemka jenis Bima dibawa ke Pengadilan Negeri Solo oleh Aufaa Luqmana, penggugat Joko Widodo dalam perkara wanprestasi mobil Esemka.
Penggugat Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana, ke Pengadilan Negeri Solo membawa Esemka Bima bekas yang dia beli dari Jakarta. Ini ceritanya.
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi mobil Esemka digelar di PN Solo. Aufaa Luqmana Re A sebagai menggugat menghadirkan mobil Esemka ke PN Solo.
"Kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto.
Pihak Aufaa merevisi gugatannya terkait wanprestasi mobil Esemka. Kini dia hanya meminta satu mobil dihadirkan agar bisa dibeli olehnya.