Penampakan Mobil Esemka Bima Seken Milik Aufaa Penggugat Jokowi

Penampakan Mobil Esemka Bima Seken Milik Aufaa Penggugat Jokowi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 30 Jul 2025 14:21 WIB
Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025)
Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Satu unit mobil Esemka jenis Bima diparkir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Mobil itu dibawa Aufaa Luqmana Re A, penggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka. Ini penampakannya.

Disebutkan bahwa mobil warna silver itu diproduksi tahun 2018. Aufaa membeli mobil bekas itu dari penjual di toko online asal Jakarta. Mobil tersebut tampak masih standar dengan velg kaleng. Mobil itu terlihat berdebu, dengan cat pada kap mesin mulai memudar.

Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025)Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025) Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Meski sudah berusia sekira 7 tahun, mobil Esemka jenis Bima yang dibeli Aufaa itu baru menempuh jarak 16.158 kilometer. Selayaknya mobil pikap, kabin mobil itu memiliki kapasitas dua penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasbor mobilnya terlihat cukup sederhana, hanya ada AC, audio, dan panel pengaturan AC. Aufaa mengatakan, pajak mobil itu masih hidup dan surat kendaraan lengkap. Saat ditanya bagaimana rasanya saat dikendarai, Aufaa tidak banyak berkomentar.

Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025)Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025) Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

"Ya sesuai harga, tidak terlalu berekspektasi banyak," kata Aufaa saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan bahwa mobil itu ditawarkan di marketplace OLX seharga Rp 50 juta dan sempat ditawar Rp 40 juta. Akhirnya Aufaa mendapatkan mobil tersebut seharga Rp 45 juta.

Saat menerima mobil tersebut, masih dibutuhkan perbaikan. Sebab indikator radiator dan engine di speedometer terus menyala. Aufaa mengaku melakukan servis di pabrik Esemka di Boyolali.

Penggugat perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, Aufaa Luqmana Re A, saat berfoto dengan mobil Esemka jenis Bima, Rabu (30/7/2025).Penggugat perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, Aufaa Luqmana Re A, saat berfoto dengan mobil Esemka jenis Bima, Rabu (30/7/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

"Saya datang (ke Boyolali), tapi tidak ada kegiatan produksi mobil, dan seperti tidak kegiatan jual beli mobil. Tapi untuk melakukan servis, itu bisa. Saya lihat sendiri," ucapnya.

Dia mengaku kesulitan mendapatkan mobil Esemka jenis Bima dengan kondisi baru, sehingga ia melayangkan gugatan tersebut. Pada akhirnya, dia mendapatkan mobil Esemka Bima itu dalam kondisi bekas dengan penuh perjuangan.

"Perjuangan banget. Saya cari di marketplace sulit banget. Sampai lihat mobil itu, langsung dipinang," terangnya.

Penggugat Jokowi dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, Aufaa Luqmana Re A, berfoto dengan mobil Esemka jenis Bima di PN Solo, Rabu (30/7/2025).Penggugat Jokowi dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, Aufaa Luqmana Re A, berfoto dengan mobil Esemka jenis Bima di PN Solo, Rabu (30/7/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Alasan Aufaa ingin membeli mobil Esemka Bima karena harganya terbilang murah, kapasitas baknya besar, sehingga bisa menunjang kegiatan perekonomian.

Diberitakan sebelumnya, mobil Esemka jenis Bima itu dihadirkan dalam lanjutan persaingan wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara Elitigasi. Dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengatakan dengan adanya mobil ini, pihaknya ingin menunjukkan bahwa kliennya memang berniat membeli mobil Esemka.

"Kita beli kemarin tanggal 21 Juli, harganya Rp 45 juta," kata Arif.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads