Sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo masih terus berjalan. Hari ini, agenda sidang memasuki kesimpulan yang dilakukan secara online.
Meski sudah mendapatkan unit mobil Esemka Bima seken, penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A masih ingin membeli dua unit mobil Esemka Bima yang baru.
"Saya kan dari dulu ingin membeli mobil ini, saya cari-cari meskipun second tetap saya beli. Tapi nanti untuk paman saya, untuk kebutuhan berpetani saya. Jadi saya tetap ingin membeli dua unit baru dari Esemka," kata Aufaa, di PN Solo, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, untuk membeli mobil Esemka memang sulit. Dalam kondisi bekas saja, pihaknya baru mendapatkan pada Senin (21/7) dari Jakarta. Namun mobil itu menjadi salah satu bahan dalam kesimpulan dari pihak penggugat.
"Dari serangkaian persidangan, tahapan ini menjadikan satu berkas kesimpulan dari masing-masing pihak (penggugat dan tergugat)," kata Sigit.
Dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Pihak penggugat ingin menunjukkan kepada hakim jika mobil Esemka ini masih ada, namun untuk mendapatkannya susah. Selain itu, mereka juga meyakini jika pabrik Esemka saat ini hanya melayani servis saja.
"Kita sudah dapat unit mobil, kemarin Aufaa berkunjung ke gudang Esemka, di sana tidak ditemukan kegiatan produksi dan penjualan, tapi hanya melayani servis saja. Kami berkesimpulan bahwa mobil unitnya ada walaupun di pasaran langka, dan di gudang pabriknya tidak ada aktivitas. Janji yang disampaikan pihak tergugat tidak terealisasi, mestinya gugatan penggugat terbukti dan harus dikabulkan," ucapnya.
Dalam gugatan awal, pihak penggugat ingin tergugat menyiapkan dua unit mobil Esemka jenis Bima, yang nantinya akan dibeli oleh Aufaa. Namun gugatan itu diturunkan menjadi satu unit mobil saja.
(rih/afn)