
Aufaa Penggugat Jokowi Siapkan Gugatan Baru Usai Wanprestasi Esemka Ditolak
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, membeberkan materi gugatan baru yang akan dilayangkan usai gugatan wanprestasi ditolah hakim PN Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, membeberkan materi gugatan baru yang akan dilayangkan usai gugatan wanprestasi ditolah hakim PN Solo.
Mobil Esemka yang dibeli Aufaa Luqmana Re A diperiksa di PN Solo. Esemka jenis Bima tersebut dibeli dalam kondisi bekas dari Jakarta seharga Rp 45 juta.
Penggugat soal wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, berhasil mendapatkan mobil Esemka jenis Bima. Dia membeli mobil tersebut dengan kondisi bekas.
PT SMK menolak permintaan Aufaa untuk mendatangkan mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sidang mediasi gugatan mobil Esemka berlangsung di Pengadilan Negeri Solo hari ini. Mediasi kedua dijadwalkan pada 15 Mei 2025.
Adik dari Almas Tsaqibbiru, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi gegaranya kesulitan membeli mobil Esemka. Berikut respons Jokowi.
Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Jokowi. Pihak Jokowi, YB Irpan, mempertanyakan kerugian Aufaa.
Kuasa hukum Jokowi mengungkap kliennya tidak mengenal Aufaa sebagai penggugat terkait mobil Esemka.
Pengadilan Negeri Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Jokowi hari ini bertemu dengan tim hukumnya di kediamannya di Solo. Pertemuan itu dilakukan di tengah hebih gugatan soal mobil Esemka.