
PT SMK Tolak Datangkan Mobil Esemka ke Pengadilan, Mediasi Berakhir Buntu
PT SMK menolak permintaan Aufaa untuk mendatangkan mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
PT SMK menolak permintaan Aufaa untuk mendatangkan mobil Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sidang mediasi gugatan mobil Esemka berlangsung di Pengadilan Negeri Solo hari ini. Mediasi kedua dijadwalkan pada 15 Mei 2025.
Adik dari Almas Tsaqibbiru, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi gegaranya kesulitan membeli mobil Esemka. Berikut respons Jokowi.
Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Jokowi. Pihak Jokowi, YB Irpan, mempertanyakan kerugian Aufaa.
Kuasa hukum Jokowi mengungkap kliennya tidak mengenal Aufaa sebagai penggugat terkait mobil Esemka.
Pengadilan Negeri Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Jokowi hari ini bertemu dengan tim hukumnya di kediamannya di Solo. Pertemuan itu dilakukan di tengah hebih gugatan soal mobil Esemka.
Warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui PN Solo.
Warga Solo, Aufaa, menggugat Jokowi dan PT SMK senilai Rp 300 juta karena gagal membeli mobil Esemka. Ia merasa dirugikan karena tak bisa memiliki mobil Esemka.
Warga Solo, Aufaa, menggugat Jokowi dan PT SMK atas wanprestasi terkait mobil Esemka dan menuntut ganti rugi Rp 300 juta.