
Dituntut 12 Tahun, Pelaku Kasus Mayat Dalam Tas Gresik Cuma Divonis 9 Bulan
Terdakwa kasus penemuan mayat dalam tas di Gresik divonis 9 bulan. Padahal, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus penemuan mayat dalam tas di Gresik divonis 9 bulan. Padahal, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya di dalam tas di Gresik direkonstruksi. dalam rekonstruksi itu pelaku mengakui alasan dirinya membuang mayat istrinya.
Kasus pembunuhan wanita di dalam tas yang ditemukan di Desa Gluran Ploso, Benjeng, Gresik, direkonstruksi. Sebanyak 11 adegan diperagakan pelaku.
Polisi meringkus suami yang membunuh istri sirinya yang ditemukan sudah menjadi mayat dalam tas. Ada kisah cinta di balik pembunuhan tersebut.
Polisi mengamankan suami siri pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam tas. Tetapi ia tak mengaku, hanya mengaku membuang jasad korban saja.
Polisi meringkus pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tas di Gresik. Pelaku ternyata adalah suami siri korban.
Polisi menangkap pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di dalam tas di Benjeng, Gresik. Polisi akan merilis kasus tersebut nanti sore.
Pembunuh wanita di dalam tas merah yang ditemukan di Gresik masih gelap. Polisi masih mencari petunjuk untuk mencari pelakunya.
Polisi telah menemukan dan memeriksa suami mayat perempuan yang ditemukan di dalam tas di Gresik. Menurut suami korban, wanita itu pergi sejak 7 tahun silam.
Polisi memeriksa suami mayat dalam tas yang ditemukan di Gresik. Sang suami mengatakan bahwa istrinya telah 7 tahun meninggalkan rumah untuk mencari kerja.