
Dituntut 12 Tahun, Pelaku Kasus Mayat Dalam Tas Gresik Cuma Divonis 9 Bulan
Terdakwa kasus penemuan mayat dalam tas di Gresik divonis 9 bulan. Padahal, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus penemuan mayat dalam tas di Gresik divonis 9 bulan. Padahal, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Polisi meringkus suami yang membunuh istri sirinya yang ditemukan sudah menjadi mayat dalam tas. Ada kisah cinta di balik pembunuhan tersebut.
Polisi mengamankan suami siri pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam tas. Tetapi ia tak mengaku, hanya mengaku membuang jasad korban saja.
Polisi meringkus pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tas di Gresik. Pelaku ternyata adalah suami siri korban.
Polisi menangkap pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di dalam tas di Benjeng, Gresik. Polisi akan merilis kasus tersebut nanti sore.
Pembunuh wanita di dalam tas merah yang ditemukan di Gresik masih gelap. Polisi masih mencari petunjuk untuk mencari pelakunya.
Polisi yakin mayat perempuan yang ditemukan dalam tas di Gresik merupakan korban pembunuhan. Polisi menemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Mayat perempuan dalam tas yang menggegerkan warga Gresik diduga korban pembunuhan. Ternyata ditemukan luka sayatan di kaki mayat tersebut.
Polisi terus menyelidiki temuan mayat wanita dalam tas di Benjeng, Gresik. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala belakang.
Mayat wanita ditemukan warga di dalam tas merah. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan.