Terdakwa kasus mayat wanita dalam tas, Hendro Setiawan cuma divonis 9 bulan. Padahal, tuntutan jaksa mencapai 12 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun hanya menyembunyikan mayat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina SH berlangsung kurang dari 30 menit, Senin (10/4). Rina menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Hendro tidak terbukti melakukan pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Hendro Setiawan tersebut dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," tegas Rina di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menyita beberapa barang bukti. Barang bukti itu yakni satu buah tas besar warna merah bergambar Mickey Mouse serta buah baju warna krem, satu potong celana kain warna krem, satu potong baju lengan panjang batik, dan satu potong jaket. Selain itu, barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio L 5956 ZI beserta surat STNK.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," paparnya.
Sementara itu atas putusan hakim, JPU Indah Rahmawati mengatakan masih akan melakukan banding atas putusan vonis tersebut. Ia menilai putusan hakim terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya.
"Kami akan banding atas putusan majelis hakim karena jauh banget dari tuntutan kami yang menuntut 12 tahun penjara," kata Indah dikonfirmasi detikJatim, Rabu (12/4/2023) malam.
Indah mengaku masih belum tahu alasan hakim memberi vonis ringan.
"Kami belum mengetahui alasan hakim memvonis terdakwa 9 bulan, karena masih amar putusan," tambahnya.
Sebagai informasi, Hendro Setiawan ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Gresik terkait kasus pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih, warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Mayat korban ditemukan warga sekitar di dalam tas merah di parit kebun pisang di Desa Geluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 7 September 2022.
(abq/dte)