Kasus Mayat Dalam Tas, Pelaku Tak Ngaku Membunuh Hanya Akui Membuang

Kasus Mayat Dalam Tas, Pelaku Tak Ngaku Membunuh Hanya Akui Membuang

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 12 Sep 2022 19:51 WIB
pembunuhan di gresik
Suami pembunuh istrinya sendiri yang ditemukan jadi mayat dalam tas (Foto: Jemmi Purwodianto)
Gresik -

Polisi masih mendalami motif hingga modus Hendro Setiawan dalam membunuh Elly Prasetya Ningsih (42), istri sirinya. Namun, pria 43 tahun warga Menganti, Gresik itu masih belum buka mulut.

Bahkan pria yang bekerja serabutan itu tidak mengakui perbuatanya. Di depan wartawan ia hanya mengatakan jika bukan dirinya yang membunuh.

"Saya nggak bunuh," kata Hendro singkat di hadapan wartawan di Polres Gresik, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan semenjak diamankan pada Minggu (11/9) malam, pelaku masih belum membuka mulut. Namun, kepada polisi pelaku mengaku hanya membuang mayat tersebut.

"Untuk motifnya masih kita dalami. Karena pelaku ini tidak mengaku. Tapi kita temukan bercak darah di baju korban yang dipakainya saat membuang mayat," jelas Wahyu.

ADVERTISEMENT

Wahyu menambahkan dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa bercak darah pada pakaian pelaku hingga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernopol L 5956 ZI yang digunakan sebagai sarana saat membuang jasad korban. Meski demikian, pelaku hanya mengakui jika hanya membuang jasad korban.

"Memang tidak mengakui membunuh korban, tapi dia sudah mengakui jika dirinya yang membuang jasad tersebut," tambah Wahyu.

Meski tak mengakui perbuatannya, polisi tidak mempercayai begitu saja. Sebab, dari pemeriksaan 5 saksi, pelaku pembunuhan mengarah kepada pelaku.

"Ada lima saksi yang kami periksa, dari beberapa keterangan saksi itu sudah mematahkan alibi pelaku," tutur Wahyu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol L 5956 ZI, Jaket warna Hitam Kuning merk UBER, Celana Panjang warna Cream, HP merk Evercross warna biru dan HP merk VIVO warna biru, KTP atas nama pelaku, dan SIM C atas nama pelaku.

"Kami terapkan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP tentang menghilangkan nyawa, penganiayaan yang mengakibatkan mati atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian," tutup Wahyu.




(iwd/iwd)


Hide Ads