Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menguji forensik ponsel atau HP milik dua orang tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman. Uji forensik untuk mengecek isi pembicaraan dan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam HP tersangka terkait perkara mafia tanah ini," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Keduanya yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino selaku pengembang perumahan di tanah kas desa dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HP yang sudah disita HP tersangka Robinson dan tersangka Agus, dan HP baru diuji forensik," lanjutnya.
Herwatan mengatakan hasil pendalaman nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan dari hasil pendalaman di penyidikan dan uji forensik HP tersangka Agus dan tersangka Robinson akan muncul tersangka yang baru," ujarnya.
Sementara itu terkait perkembangan pemeriksaan, berkas tersangka Robinson sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya. Sedangkan untuk tersangka Agus, Herwatan mengatakan masih dalam proses pemberkasan dengan memeriksa beberapa saksi.
"Perkara tersangka Robinson sudah tahap 1 atau penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum hari Jumat 19 Mei 2023 untuk dilakukan penelitian," ungkapnya.
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 (orang). Dalam perkara tersangka Agus. Saksi antara tersangka Agus dengan tersangka Robinson sebagian besar sama," jelasnya.
Saksi yang diperiksa di antaranya putra dari Bupati Sleman Kustini Tri Purnama, Raudy Akmal. Panewu Depok menyusul dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Benar Camat Depok ada dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka Robinson dan tersangka Agus," ujar Herwatan.
(rih/ams)