Lurah Caturtunggal yang juga terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Agus Santoso meminta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Surat permintaan maaf ini dibacakannya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Pledoi tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim dalam sidang di ruang Garuda, PN Jogja, Selasa (28/11).
Isi Pleidoi Agus
Dalam pleidoinya, Agus menyampaikan beberapa hal seperti 14 tahun masa baktinya sebagai Lurah Caturtunggal hingga prestasi-prestasi yang ia dapat saat menjadi Lurah. Agus juga membantah mendapat uang dari direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sidang penuntutan Selasa 21 November lalu saya merenung pada diri saya sendiri, ada apa? Mengapa dalam tuntutan ada kalimat saya merugikan negara dan melawan hukum. Dimana saya melawan hukum dan merugikan negara? Pada dasarnya tuntutan terbantahkan saksi ahli," bunyi pleidoi yang dibacakan Agus di persidangan, Selasa (28/11/2023).
Surat Permintaan Maaf ke Sultan
Setelah membaca pleidoinya, Agus lalu membacakan permintaan maafnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Berikut bunyi permintaan maaf Agus kepada Sultan:
Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan surat permohonan maaf secara terbuka.
Yang terhormat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, pemerintah DIY dan masyarakat Kalurahan Caturtunggal.
Dengan penuh hormat dan kerendahan hati saya, Agus Santoso, S.Psi.,MM, selaku Kepala Desa(Lurah) di Kalurahan Caturtunggal ingin menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, pemerintah DIY dan masyarakat Kalurahan Caturtunggal atas segala ketidaknyamanan dan ketidakpatuhan yang mungkin telah timbul terkait dengan pengelolaan tanah kas desa.
Dengan proses hukum yang saya jalani ini mohon doanya agar saya senantiasa dalam perlindungan dan Pertolongan Allah SWT.
Saya sangat menghargai peran dan otoritas Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X sebagai pemimpin dan penjaga adat istiadat di wilayah Yogyakarta ini.
Saya menyadari bahwa pengelolaan tanah kas desa merupakan tanggung jawab besar dan membutuhkan kerjasama yang erat dengan semua pihak terkait, termasuk pihak Kasultanan.
Dengan tulus dan rendah hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya jika ada kekurangpahaman atau pelanggaran protokol yang mungkin telah terjadi. Saya berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hal ini tidak terulang di masa depan.
Saya sangat menghargai petunjuk, bimbingan, dan nasihat Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X untuk meningkatkan tata kelola tanah kas desa ini.
Saya berkomitmen untuk bekerja sama dengan penuh integritas dan transparansi, serta dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pelestarian warisan budaya.
Semoga permohonan maaf ini diterima dengan baik oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X, dan saya berharap dapat melanjutkan kerjasama yang baik dalam membangun dan mengembangkan desa ini.
Saya siap untuk memperbaiki kesalahan, kekhilafan dan menjalin hubungan yang lebih erat demi kesejahteraan bersama. Atas perhatian dan pengertiannya, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya, Agus Santoso,
Kepala Desa/Lurah Kalurahan Caturtunggal.
Kata Pengacara Terdakwa
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Layung Purnomo, mengatakan ada beberapa hal pokok yang menjadikan dasar pihaknya melakukan pembelaan. Hal pertama dalam tuntutan kepada Agus seolah-olah ada perbuatan Agus yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Layung, keterangan Robinson memberikan uang kepada terdakwa Agus Santoso tidak diperkuat oleh saksi lain. Selain itu JPU mengatakan setiap ada transaksi antara Robinson dengan Agus selalu dibuatkan kuitansi.
"Bukti kuitansi tidak pernah ditampilkan saat persidangan dan alat bukti. Hal-hal inilah kami memahami jaksa dan majelis hakim punya pandangan berbeda. Tapi kaidahnya sama. Jika keterangan satu orang saksi tidak diperkuat oleh saksi lain, maka keterangan saksi ini tidak dapat digunakan," jelasnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang