Eks Lurah Caturtunggal Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Mafia TKD Hari Ini

Eks Lurah Caturtunggal Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Mafia TKD Hari Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 04 Sep 2023 07:05 WIB
Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (17/5/2023).
Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, di kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (17/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso akan menjalani sidang perdana hari ini. Eks Lurah Caturtunggal itu diduga membantu memuluskan perizinan TKD di Nologaten.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Minggu (3/9/2023), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini bakal digelar di ruang Garuda, PN Jogja. Sidang diagendakan pada Senin (4/9) pada pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Agus Santoso, mulanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Saat ini Robinson sudah menjalani sidang proses hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus diduga turut membantu Robinson Saalino melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

"(Agus) melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5).

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini Agus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(ams/ams)

Hide Ads