
Lurah Candibinangun Sleman Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa
Kejati DIY kembali menetapkan tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka tersebut yakni Lurah Candibinangun berinisial SM.
Kejati DIY kembali menetapkan tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka tersebut yakni Lurah Candibinangun berinisial SM.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta di kasus mafia tanah kas desa (TKD). Berikut perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, divonis hukuman 8 tahun penjara. Begini vonis selengkapnya.
Para korban atau pembeli rumah di Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Sleman mendatangi Kantor Gubernur DIY. Ini maksud mereka.
Pusaran kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman telah menjerat Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka. Krido menerima gratifikasi miliaran.
Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.
Kejati DIY menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY terkait kasus tanah kas desa. Tak hanya itu ada satu rumah yang turut digeledah.
Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD). Kali ini ada dua lokasi yang disegel di Condongcatur, Depok, Sleman.
Kejati DIY menguji forensik HP tersangka mafia tanah kas desa di Sleman. Uji forensik untuk mengecek isi pembicaraan dan mendalami keterlibatan pihak lain.
Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka kasus tanah kas desa (TKD) disulap jadi perumahan.