Lurah Caturtunggal Sleman, Agus Santoso, harus bersiap mendekam di balik jeruji besi setelah divonis delapan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja Kamis (28/12/2023), Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/12).
Tak hanya itu, Agus juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 350 juta. Ia diberi tenggat waktu paling lama satu bulan usai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
"(Jika tidak membayar sesuai batas waktu) Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut majelis hakim.
Agus Pikir-pikir
Seusai vonis, Agus Santoso dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Oleh majelis hakim, dia diberi waktu tujuh hari.
Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo, mengungkap alasan mereka pikir-pikir atas vonis hakim. Dalam pandangannya, mereka masih mempelajari salinan putusan itu.
Adapun poin yang menjadi sorotan pihak Agus dalam putusan majelis hakim yakni tentang penghitungan kerugian negara yang berbeda antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Hal ini yang nanti akan kami pelajari, mengapa dengan berbedanya perhitungan kerugian negara tetapi tuntutan JPU confirm dengan putusan majelis hakim," jelas Layung kepada wartawan usai persidangan.
"Hal itu yang menjadi dasar klien kami untuk menyatakan pikir-pikir," tutupnya.
Ditetapkan Tersangka pada Mei
Agus Santoso ditetapkan tersangka mafia Tanah Kas Desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada 17 Mei 2023. Terseretnya dia berawal dari Satpol PP DIY menyegel perumahan yang ternyata berdiri di atas TKD Caturtunggal.
Kemudian pada 14 April 2023, Kejati DIY menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka. Disusul Agus sebagai Lurah Caturtunggal sebulan berselang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin, saat itu menerangkan Agus lebih dulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara Robinson.
Anshar menuturkan penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu