Lurah Caturtunggal Agus Santoso menyampaikan permohonan maaf untuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Agus yang duduk sebagai terdakwa kasus mafia tanah di Caturtunggal, Sleman, itu juga sempat menepis menerima uang dari Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
Hal itu disampaikan Agus usai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (28/11/2023) kemarin. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tri Asnuri.
"Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan surat permohonan maaf secara terbuka. Yang terhormat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, pemerintah DIY dan masyarakat Kalurahan Caturtunggal," kata Agus saat membacakan suratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus lalu menyebut jika dirinya merupakan Kades (Lurah) yang bertugas di Kalurahan Caturtunggal. Dia lalu menyampaikan permohonan maafnya untuk Sultan dan juga masyarakat Kalurahan Caturtunggal terkait gaduh soal tanah kas desa.
"Dengan tulus dan rendah hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya jika ada kekurangpahaman atau pelanggaran protokol yang mungkin telah terjadi. Saya berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hal ini tidak terulang di masa depan," ucapnya.
"Saya sangat menghargai petunjuk, bimbingan, dan nasihat Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X untuk meningkatkan tata kelola tanah kas desa ini," sambung dia.
Dalam suratnya itu, Agus juga siap berkomitmen untuk mengembangkan Desa Caturtunggal. Dia juga siap memperbaiki kesalahannya.
"Saya siap untuk memperbaiki kesalahan, kekhilafan dan menjalin hubungan yang lebih erat demi kesejahteraan bersama. Atas perhatian dan pengertiannya, saya mengucapkan terima kasih," tutur dia.
Tepis Terima Duit dari Mafia Tanah
Di sisi lain, Agus juga membantah telah menerima duit dari PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Agus juga menyinggung 14 tahun masa baktinya menjadi Lurah Caturtunggal hingga prestasi yang diraihnya selama menjabat Lurah.
"Setelah sidang penuntutan Selasa 21 November lalu saya merenung pada diri saya sendiri, ada apa? Mengapa dalam tuntutan ada kalimat saya merugikan negara dan melawan hukum. Di mana saya melawan hukum dan merugikan negara? Pada dasarnya tuntutan terbantahkan saksi ahli," bunyi pleidoi yang dibacakan Agus di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Layung Purnomo, menyebut ada beberapa hal pokok yang menjadi dasar pihaknya melakukan pembelaan. Salah satunya soal tudingan kepada Agus yang disebut memperkaya diri sendiri.
"Ini menurut kami pertanyaannya siapa yang dituduhkan? Hal kedua, berita soal transaksional di mana Robinson memberikan uang kepada klien kami telah dicabut saat Robinson menjadi saksi terdakwa Agus," jelasnya usai sidang.
Layung berpendapat keterangan soal Robinson memberikan uang kepada Agus Santoso tidak diperkuat saksi lain. Dia pun mempertanyakan keterangan JPU yang menyebut transaksi antara Robinson dengan Agus selalu dibuatkan kuitansi.
"Bukti kuitansi tidak pernah ditampilkan saat persidangan dan alat bukti. Hal-hal inilah kami memahami jaksa dan majelis hakim punya pandangan berbeda. Tapi kaidahnya sama. Jika keterangan satu orang saksi tidak diperkuat oleh saksi lain, maka keterangan saksi ini tidak dapat digunakan," jelasnya.
Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Agus Santoso dituntut 8 tahun bui serta denda Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Wibisono menilai Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, Selasa (21/11).
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas