
Divonis 8 Tahun Bui, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Pikir-pikir
Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.
Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia tanah kas desa.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta di kasus mafia tanah kas desa (TKD). Berikut perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, divonis hukuman 8 tahun penjara. Begini vonis selengkapnya.
Selain membacakan pleidoi, Agus Santoso juga meminta maaf secara terbuka kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Kasidi bukan satu-satunya lurah di Sleman yang tersangkut kasus mafia TKD. Sebelumnya pada Mei 2023, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, juga jadi tersangka.