Saat Kasus Mafia Tanah Kas Desa Seret 2 Lurah di Sleman gegara Pembiaran

Round-Up

Saat Kasus Mafia Tanah Kas Desa Seret 2 Lurah di Sleman gegara Pembiaran

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 03 Nov 2023 07:00 WIB
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso jalani sidang dakwaan kasus mafia tanah di Nologaten, Senin (4/9/2023).
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso jalani sidang dakwaan kasus mafia tanah di Nologaten. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Penyelidikan kasus mafia Tanah Kas Desa TKD) di Maguwoharjo, Sleman, menemui babak baru dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo, Kasidi.

"RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).

Anshar mengungkapkan, naiknya Kasidi sebagai tersangka setelah sebelumnya saksi didasarkan penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, status Kasidi dijadikan tahanan kota karena alasan kesehatan. Penahanan rumah terhadap Kasidi dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 2 November sampai 21 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasidi disebut melakukan pembiaran pembangunan yang dilakukan Robinson di atas Tanah Kas Desa (TKD) maupun tanah Pelungguh dalan rentang waktu 2022-2023.

"Tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Robinson selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di atas lahan TKD dan Palungguh seluas 41.655 meter persegi di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pembangunan rumah di lahan TKD itu dilakukan dalam rentang tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Selain itu, Robinson yang juga selaku pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah membangun dua yakni perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga. Di sana telah membangun rumah sebanyak 53 unit.

Dua perumahan tersebut berdiri di atas lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp. 995.120.000, dengan rincian kerugian di Pugeran sebanyak Rp. 486.000.000 serta di Jenengan sebesar Rp 509.120.000.

Kasidi menjadi lurah kedua yang terseret kasus mafia TKD. Simak di halaman selanjutnya.

Lurah Kedua yang Terseret Kasus Mafia TKD

Kasidi bukan satu-satunya lurah di Sleman yang tersangkut kasus mafia TKD. Sebelumnya pada Mei 2023, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan TKD yang juga menyeret Robinson Saalino di Nologaten.

Sama seperti Kasidi, Agus disebut melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan Robinson melalui PT Deztama Putri Sentosa.

"(Agus) melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5).

Agus disidang pada 4 September 2023, di mana jaksa penuntut menyebut Agus tahu PT Deztama Putri Sentosa tidak mematuhi hal-hal yang diatur dalam Kepgub tahun 2016 tentang pemberian izin kepada pemerintah desa

Atas dakwaan tersebut, Agus disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Halaman 2 dari 2
(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads