Divonis 8 Tahun Bui, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Pikir-pikir

Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Divonis 8 Tahun Bui, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Pikir-pikir

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 29 Des 2023 10:23 WIB
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjalani sidang vonis kasus mafia tanah kas desa (TKD), di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12/2023).
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (putih), menjalani sidang vonis kasus mafia tanah kas desa (TKD), di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang juga Lurah Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso divonis hukuman 8 tahun penjara. Agus menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Sidang vonis berlangsung pada Kamis (28/12) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja. Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.

Atas putusan tersebut, Agus dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Agus pun diberi waktu oleh majelis hakim tujuh hari setelah sidang putusan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo membeberkan alasan Agus dan pihaknya memilih pikir-pikir atas vonis hakim. Menurutnya, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu.

Adapun poin yang menjadi sorotan pihak Agus dalam putusan majelis hakim yakni tentang penghitungan kerugian negara yang berbeda antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

"Hal ini yang nanti akan kami pelajari, mengapa dengan berbedanya perhitungan kerugian negara tetapi tuntutan JPU confirm dengan putusan majelis hakim," jelas Layung kepada wartawan usai persidangan, Kamis (28/12/2023).

"Hal itu yang menjadi dasar klien kami untuk menyatakan pikir-pikir," tutupnya.

Lurah Caturtunggal Agus Santoso Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang vonis digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (28/12). Agus hadir langsung dalam persidangan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/12).

Selain itu, Agus juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Ia diberi tenggat waktu paling lama satu bulan usai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

"(Jika tidak membayar sesuai batas waktu) Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut majelis hakim.

Tuntutan 8 Tahun Bui

Sebelumnya, terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tuntutan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (21/11). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri.

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Toni Wibisono menilai Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, Selasa (21/11).




(rih/apl)

Hide Ads