Lurah Caturtunggal Agus Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atas perbuatannya dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Berikut perjalanan kasusnya.
14 April 2023
Kasus mafia TKD Caturtunggal adalah kasus mafia TKD pertama yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Setelah sebelumnya Satpol PP DIY menyegel perumahan yang dibangun di atas TKD Caturtunggal.
Pengungkapan kasus ini diawali dari penetapan tersangka pertama dalam kasus ini yakni Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino pada 14 April 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
17 Mei 2023
Dari penetapan tersangka Robinson tersebut, kemudian penyidik Kejati DIY terus mengembangkan kasus ini. Sebulan berselang, Kejati DIY menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menerangkan Agus lebih dulu diperiksa sebagai saksi dalam perkara Robinson.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ujar Anshar di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Rabu (17/5/2023).
Anshar menuturkan, penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta," lanjutnya.
Agus diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.
Meski begitu, Anshar mengungkapkan tidak menutup kemungkinan Agus juga menerima gratifikasi dari Robinson. Namun untuk saat ini Agus hanya dijerat dengan dugaan pembiaran.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya saat itu.
12 Juli 2023
Tim Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7) guna melengkapi berkas perkara Agus.
"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kepala Dispertaru DIY dan Ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan," ujar Kasi Penerangan Kejati DIY, Herwatan melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).
"Yang disita berupa CPU monitor, hard disk, flash disk, dokumen sebanyak 1 koper," lanjutnya.
Selain penggeledahan kantor Dispertaru DIY untuk mencari alat bukti, Herwatan mengatakan, setidaknya 40 saksi diperiksa dalam perkara Agus. "Saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 (orang). Dalam perkara tersangka Agus," jelas Herwatan.
1 Agustus 2023
Setelah melengkapi berkas perkara Agus, penyidik kemudian menyerahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini tahap pertama lagi karena kemarin ada P-19, hari ini kita sudah kembali lagi ke JPU untuk diteliti kembali. Mudah-mudahan bisa tuntaslah dalam seminggu ini bisa menentukan sikap lah JPU," jelas Anshar kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa (1/8/2023).
Anshar menambahkan jika sudah ditetapkan P-21 oleh JPU, berkas perkara milik Agus segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi," tutupnya.
4 September 2023
Agus resmi menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdananya pada 4 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam surat dakwaannya, JPU menilai Agus melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan terdakwa Robinson dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal.
"Bahwa atas perbuatan Robinson di atas, terdakwa Agus mengetahui PT Deztama Putri Sentosa tidak mematuhi hal-hal yang diatur dalam Kepgub tahun 2016 tentang pemberian izin kepada pemerintah desa," bunyi surat dakwaan yang dibacakan salah satu JPU dalam persidangan, Senin (4/9/2023).
Atas dakwaan tersebut, Agus disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
21 November 2023
Setelah menjalani serangkaian sidang dengan menghadirkan berbagai saksi, Agus pun menghadapi tuntutan dari JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada 21 November 2023. Ia dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
"Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, Selasa (21/11/2023).
Adapun hal yang meringankan tuntutan yakni Agus belum pernah dihukum. Kemudian hal-hal yang memberatkan tuntutan menurut JPU di antaranya perbuatan Agus dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Yang kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, yang ketiga terdakwa mendapat atau menerima pemasukan atas pemanfaatan TKD," jelas JPU.
|
28 Desember 2023
Setelah proses panjang persidangan yang dijalani Agus, termasuk sidang pleidoinya, pada Kamis (28/12) Agus menghadapi sidang putusan. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Tri Asnuri Herkutanto menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, Agus juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 350 juta. Ia diberi tenggat waktu paling lama 1 bulan usai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
"(Jika tidak membayar sesuai batas waktu) Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Agus dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Agus diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu