
Divonis 8 Tahun Bui, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Pikir-pikir
Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.
Selain vonis 8 tahun bui, Agus juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 350 juta.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta di kasus mafia tanah kas desa (TKD). Berikut perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, divonis hukuman 8 tahun penjara. Begini vonis selengkapnya.
Tersangka baru kasus mafia tanah kas desa ini seorang perangkat Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Selain dituntut 8 tahun bui, Agus Santoso juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tiga tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal yakni Robinson selaku pengembang, Lurah Caturtunggal Agus Santoso, dan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno.