
Bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara
Bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima.
Bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima.
JPU, Agus Prasetya Raharja, menuntut bekas wali kota Bima, Muhammad Lutfi, 9 tahun 6 bulan penjara dan hak politik dicabut.
JPU KPK akan menghadirkan 92 saksi dalam sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Sidang pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan.
Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi didakwa mengatur atau mengendalikan 15 proyek senilai Rp 32,6 miliar di Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.
Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi tidak mengajukan eksepsi dalam sidang kasus korupsi suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa.
Jaksa membeberkan peran istri eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Ellya, dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa periode 2019-2022.
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi didakwa menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar. Ada peran istrinya, Ellya, dalam korupsi tersebut.
Eks Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dikabarkan keluar dari Partai Golkar.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ellya Alwaini istri dari Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu.