KPK Hadirkan 92 Saksi Kasus Korupsi Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi

Mataram

KPK Hadirkan 92 Saksi Kasus Korupsi Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 22 Jan 2024 21:19 WIB
Sidang perdana kasus korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (22/1/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Sidang perdana kasus korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (22/1/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 92 saksi dalam sidang perkara korupsi dan gratifikasi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan.

"Jadi ada 92 saksi yang dihadirkan. Terkait teknis nanti pihak keluarga juga ada pihak yang jadi saksi berkas perkara. Saya harap tidak masuk ke ruangan sidang saat pemeriksaan berkas perkara," kata JPU KPK, Andi, seusai membacakan dakwaan terhadap Lutfi di PN Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024).

Pada sidang lanjutan, Senin pekan depan, Andi dan tiga JPU KPK lainnya akan menghadirkan lima saksi secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi mengatakan jika ada pihak terkait yang menjadi saksi dari pihak keluarga terdakwa tidak boleh mengikuti persidangan jika belum memberikan keterangan.

"Kalau ada saksi yang berkaitan dengan perkara kita minta keluar dari persidangan, begitu," kata Putu.

Putu meminta kepada jaksa KPK membuat tabel atau catatan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Setelah itu majelis akan memutuskan apakah sidang dua kali dalam seminggu. Kalau memungkinkan sidang ketiga kita agendakan dua kali sidang dalam satu minggu," ujar Putu.

Kuasa Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, meminta majelis hakim menghadirkan 92 saksi dan barang bukti yang tercatat dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum secara langsung di ruang sidang.

"Jadi di persidangan tadi, kami minta semua saksi dan barang bukti hadir di persidangan, bukan dihadirkan dengan online," tegas Hanan.

"Karena (menghadirkan saksi) secara online jelas itu tidak ada dasar hukumnya," ucap Hanan.

Sebelumnya, jaksa mengungkap peran Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran daerah.

Andi mewakili jaksa penuntut umum dari KPK membacakan dakwaan Muhammad Lutfi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebutkan, terdakwa Muhammad Lutfi mengatur atau mengendalikan 15 proyek senilai Rp 32,6 miliar di dinas-dinas Pemerintahan Kota Bima tahun anggaran 2019-2020.

"Terdakwa dalam jabatan Wali Kota Bima telah memperkaya diri dan orang lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp1,95 miliar pada sejumlah pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Bima," katanya, Senin (22/1/2024).

Berikut daftar 15 proyek yang dikendalikan Muhammad Lutfi melalui istrinya, Ellya, dengan memberikan ploting proyek kepada Muhammad Maqdis:

  1. Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Oi Fo'o II di Dinas BPBD kota Bima nilai kontrak Rp 10,2 miliar menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi.
  2. Pelebaran Jalan Enunngga Olo Wedi, Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi.
  3. Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Oi Fo'o I di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar menggunakan PT CV Nawi Jaya.
  4. Pengerjaan jalan lingkungan Perumahan Jati Baru dengan di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp. 1,36 miliar menggunakan CV Zhafira Jaya.
  5. Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum (PJU) di jalan Lingkungan Oi Fo'o 2, Kecamatan Rasanae, di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1.9 miliar menggunakan PT Bali Lombok Sumbawa.
  6. Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum (PJU) Perumahan Oi Fo'o I, Kecamatan Rasanae, di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 912 juta menggunakan CV Buka Layar.
  7. Pengadaan listrik dan PJU perumahan Jati Baru di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 615 juta menggunakan CV Buka Layar.
  8. Pengadaan lampu jalan Kota Bima di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar menggunakan CV Cahaya Berlian yang juga milik adik kandung Ellya, Nasuhan.
  9. Proyek SPAM Kelurahan Paruga di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 571 juta menggunakan CV Nawi Jaya.
  10. Pengerjaan SPAM Kelurahan Tanjungan Rasanae Barat di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 476 juta menggunakan CV Temba Nae.
  11. Pengerjaan SPAM Kelurahan Pane di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 286 juta menggunakan CV Indo Bima Mandiri.
  12. Pengerjaan SPAM Rasanae di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 384 juta menggunakan CV Mutiara Hitam.
  13. Pengadaan mobil unit penerangan MUPEN di Dinas DP3AKB Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 787 juta menggunakan CV Voni Perdana.
  14. Pengadaan sarana dan prasarana sidang tera di Dinas Perindustrian Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 562 juta menggunakan CV Yuanita.
  15. Pekerjaan rehabilitasi BI di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 990 juta menggunakan CV Brilian.

"Total nilai proyek yang diplot ke Muhammad Maqdis dari Ellya senilai Rp 32,6 miliar," tegas Andi.

Ia menyebut dalam pelaksanaan 15 proyek itu, Muhammad Maqdis selalu dibantu oleh Rizal Alfiansyah dalam menyewakan alat berat dan truk.




(dpw/dpw)

Hide Ads