
KPK Tanggapi Kasasi Eks Walkot Bima Setelah Divonis 7 Tahun-Bayar Rp 1,4 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Eks Walkot Bima, Muhammad Lutfi, mengajukan banding terkait putusan tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima 2018-2022
Majelis Hakim PN Tipikor Mataram sempat memarahi saksi dalam sidang kasus korupsi Rp 1,9 miliar yang menyeret eks wali kota Bima Muhammad Lutfi.
Mantan Walkot Bima Muhammad Lutfi didakwa menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi. Berikut fakta-faktanya.
Jaksa membeberkan peran istri eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Ellya, dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa periode 2019-2022.
Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.