
Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara!
Majelis hakim eks Walkot Bima Muhammad Lutfi 7 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023.
Majelis hakim eks Walkot Bima Muhammad Lutfi 7 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023.
JPU, Agus Prasetya Raharja, menuntut bekas wali kota Bima, Muhammad Lutfi, 9 tahun 6 bulan penjara dan hak politik dicabut.
Jaksa pun mengungkap eks Walkot Bima Lutfi menggunakan uang proyek pada Dinas PUPR untuk membelikan istrinya mobil sebagai hadiah ulang tahun.
Mantan Walkot Bima Muhammad Lutfi didakwa menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi. Berikut fakta-faktanya.
Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi didakwa mengatur atau mengendalikan 15 proyek senilai Rp 32,6 miliar di Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.
Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi tidak mengajukan eksepsi dalam sidang kasus korupsi suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa.
Jaksa membeberkan peran istri eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Ellya, dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa periode 2019-2022.
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi didakwa menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar. Ada peran istrinya, Ellya, dalam korupsi tersebut.
Tim penyidik KPK telah menyerahkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi beserta barang bukti korupsi ke jaksa. Kasus korupsi Lutfi pun akan segera disidangkan.
Pj Gubernur NTB dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.