Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran daerah. Muhammad Lutfi didakwa mengatur atau mengendalikan 15 proyek senilai Rp 32,6 miliar di dinas-dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun anggaran 2019-2020.
"Terdakwa dalam jabatan Wali Kota Bima telah memperkaya diri dan orang lain dengan menerima gratifikasi senilai Rp 1,95 miliar pada sejumlah pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Bima," kata salah satu JPU KPK, Andi, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (22/1/2024).
Andi menyampaikan bahwa sebagian besar proyek-proyek yang berada di bawah kendali Muhammad Lutfi juga turut melibatkan Ellya alias Umi Ely yang merupakan istri terdakwa dan adik ipar terdakwa bernama Muhammad Maqdis. 15 proyek fisik pada Dinas PUPR, DP3AKB, Dinas BPBD, dan Dinas Perindustrian Kota Bima berada di bawah kendali Muhammad Lutfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hanya Dinas PUPR saja, ada juga dinas lain yang diatur atas perintah Ellya, istri terdakwa," beber Andi.
Nama Ellya dan Muhammad Maqdis kerap muncul dalam uraian dakwaan jaksa. Muhammad Lutfi sebagai pihak yang melaksanakan perintah kepada Ellya untuk mengatur pemenangan proyek di Pemkot Bima.
Selain keterlibatan dari pihak keluarga, terungkap juga peran sejumlah pejabat Pemkot Bima. Seperti Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin; Kepala Bagian Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bima, Iskandar Zulkarnain; Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bima tahun 2021-2022, Agus Salim; dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Pemkot Bima, Farhad.
"Jadi Muhammad Maqdis sering melakukan pertemuan dengan Farhad, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkot Bima yang merupakan orang kepercayaan terdakwa," sebut Andi.
Dalam hal ini, kata Andi, adik ipar terdakwa dan Farhad bisa disebut sebagai 'Wali Kota kecil' untuk membahas dan mengatur proyek-proyek di dinas Pemkot Bima.
"Jadi ada juga di sana Rizal Alfiansyah, Kepala Unit Layanan Teknis Balai Pengujian Material PUPR Kota Bima," beber Andi.
Bahkan, Iskandar Zulkarnain kerap menerima daftar nama-nama orang yang menerima dan melaksanakan pekerjaan di dinas lain dari Ellya sesuai perintah Muhammad Lutfi. "Jadi pekerjaan-pekerjaan itu dikerjakan oleh PT Risalah Jaya Kontruksi maupun dengan pinjam perusahaan bendera lain," kata Andi.
Berikut daftar 15 proyek yang dikendalikan Muhammad Lutfi melalui istrinya, Ellya, dengan memberikan ploting proyek kepada Muhammad Maqdis:
1. Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Oi Fo'o II di Dinas BPBD kota Bima nilai kontrak Rp 10,2 miliar menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi.
2. Pelebaran Jalan Enunngga Olo Wedi, Bidang Bina Marga Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,7 miliar menggunakan PT Risalah Jaya Kontruksi.
3. Pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Oi Fo'o I di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar menggunakan PT CV Nawi Jaya.
4. Pengerjaan jalan lingkungan Perumahan Jati Baru dengan di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp. 1,36 miliar menggunakan CV Zhafira Jaya.
5. Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum (PJU) di jalan Lingkungan Oi Fo'o 2, Kecamatan Rasanae, di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1.9 miliar menggunakan PT Bali Lombok Sumbawa.
6. Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum (PJU) Perumahan Oi Fo'o I, Kecamatan Rasanae, di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 912 juta menggunakan CV Buka Layar.
7. Pengadaan listrik dan PJU perumahan Jati Baru di Dinas BPBD Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 615 juta menggunakan CV Buka Layar.
8. Pengadaan lampu jalan Kota Bima di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar menggunakan CV Cahaya Berlian yang juga milik adik kandung Ellya, Nasuhan.
9. Proyek SPAM Kelurahan Paruga di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 571 juta menggunakan CV Nawi Jaya.
10. Pengerjaan SPAM Kelurahan Tanjungan Rasanae Barat di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 476 juta menggunakan CV Temba Nae.
11. Pengerjaan SPAM Kelurahan Pane di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 286 juta menggunakan CV Indo Bima Mandiri.
12. Pengerjaan SPAM Rasanae di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 384 juta menggunakan CV Mutiara Hitam.
13. Pengadaan mobil unit penerangan MUPEN di Dinas DP3AKB Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 787 juta menggunakan CV Voni Perdana.
14. Pengadaan sarana dan prasarana sidang tera di Dinas Perindustrian Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 562 juta menggunakan CV Yuanita.
15. Pekerjaan rehabilitasi BI di Dinas PUPR Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 990 juta menggunakan CV Brilian.
"Total nilai proyek yang diplot ke Muhammad Maqdis dari Ellya senilai Rp 32,6 miliar," tegas Andi. Ia menyebut dalam pelaksanaan 15 proyek itu, Muhammad Maqdis selalu dibantu oleh Rizal Alfiansyah dalam menyewakan alat berat dan truk.
(nor/gsp)