Pemilik Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya, Soetiadji Yudho meminta kepolisian untuk melakukan gelar perkara ulang. Hal itu menyusul penetapan dirinya bersama 2 pekerjanya sebagai tersangka pada pekan lalu.
Soetiadji menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya salah sasaran. Menurutnya, polisi juga harus memeriksa produsen wahana air water park asal Kanada, yakni White Water.
"Saya minta gelar perkara ulang dan datangkan perusahaan yang produksi, yang disalahkan harusnya produksinya, itu (White Water) sampai sekarang masih aktif serta yang mengerti operasionalnya waterpark," kata Soetiadji, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya perihal upaya melakukan praperadilan, Soetiadji enggan berkomentar. Ia justru menyerahkan seluruh prosesnya kepada penasihat hukum.
"Saya serahkan ke legal perusahaan, karena dia lebih tahu tentang bidang hukum," ujarnya.
"Kalau urusan hukum saya ndak ngerti, jujur kalau hukum kan bukan wilayah saya, kalau dibawa ke ranah hukum ya heran, kok bisa saya dijadikan tersangka, asli saya heran, karena saya bingung dan dimana tindakan pidana, wong saya nggak ikut operasional," tegasnya.
Justru, lanjut Soetiadji, ia merasa pekerjanya lah yang lah yang mengerti proses operasional water park. Seperti halnya Manager Operasional berinisial SB dan General Manager berinisial PS.
"Kan logikanya nggak masuk, kan ada GM, manajer, SPV, operator, dan lain-lain. Umpama, kalau ada kesalahan di dalam, masak saya yang menanggung tindakan pidana, saya cuma tahu untung dan rugi saja," tandasnya.
(abq/dte)