
Kejari Klungkung Bakar Barang Bukti Sabu-Hancurkan HP
Kejari Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dalam kurun waktu lima bulan, Juli-November 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kejari Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dalam kurun waktu lima bulan, Juli-November 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kejari Klungkung telah memeriksa I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di LPD Bakas.
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas I Made Suerka pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejari Klungkung menetapkan Ketua LPD Bakas I Made S sebagai tersangka korupsi. I Made S diduga membuat kredit fiktif sehingga merugikan negara Rp 12,6 miliar.
Kejari Klungkung menyita aset milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra pada Kamis (31/8/2023). Jaksa menyita tanah dan bangunan milik Candra di Denpasar.
Kejari Klungkung memusnahkan beras hingga tumpukan pakaian barang bukti kasus kejahatan yang telah inkrah selama enam bulan terakhir, Kamis (13/7/2023).
Kejari Klungkung terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan dana komite sekolah di SMKN 1 Klungkung. 25 saksi sudah diperiksa.
Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida memeriksa tiga tersangka kasus korupsi Bumdes Toyapakeh, Nusa Penida, Klungkung.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Bali berganti. Total ada sebanyak delapan pejabat baru, mulai dari Wakajati hingga dua jabatan Kajari.
Perkara korupsi dana kredit di BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor