Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyita aset milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra. Jaksa menyita tanah dan bangunan milik Candra di Jalan Trengguli XXII, Banjar Tembau Tengah, Denpasar Timur, Denpasar.
Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (31/8/2023). "Terpidana menyerahkan secara sukarela tiga sertifikat hak milik kepada jaksa eksekutor sebagai pelaksana pembayaran uang pengganti," ujarnya, Kamis.
Lapatawe menjelaskan jaksa segera melelang aset tersebut. Uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memenuhi kewajiban terpidana (Candra) dalam membayar uang pengganti (kerugian negara) sebagaimana amar putusan," ungkap Lapatawe.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Wayan Candra 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsidair satu tahun sembilan bulan penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
Pada 2021, Kejari Klungkung melakukan lelang barang rampasan atas korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa. Aset Candra yang dilelang antara lain tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum Wayan Candra maupun keluarganya belum memberikan penjelasan terkait penyitaan aset oleh Kejari Klungkung itu.
(gsp/dpw)