Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dalam kurun waktu lima bulan, Juli-November 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/11/2023). Sejumlah barang bukti tersebut disita dari 15 perkara, mulai narkoba hingga kasus minyak dan gas (migas).
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka menjelaskan ada enam kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,25 gram. Ada pula lima handphone dari bukti transaksi narkoba, penipuan, dan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga jeriken kosong yang sebelumnya berisi migas dan isinya sudah dilelang, dari perkara gas dan bumi," terang Hamka.
Kemudian, ada kasus perjudian dengan barang bukti berupa dadu dan syair togel. Berikutnya, barang bukti empat besi dalam perkara pidana pencurian, pakaian, dan satu kayu balok yang digunakan dalam perkara penganiayaan.
"Barang bukti semua ini kami musnahkan dengan cara dibakar. Untuk HP, dipukul menggunakan palu agar tidak meledak," imbuh Hamka.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan menyebut ada kasus yang cukup menyita perhatian dalam pemusnahan ini. Yakni, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ada dua terpidana dalam kasus tersebut, yakni I Gede Merta alias Dolet dan I Wayan Eka alias Tapak. Mereka terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dalam proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Klungkung pada awal Maret 2023.
"Kedua pelaku mengoperasikan alat berat menggunakan BBM subsidi jenis bio solar yang dibeli menggunakan jeriken sebanyak tujuh buah jeriken," beber Triarta.
Masing-masing jeriken berisi 30 liter bio solar yang dibeli di wilayah Karangasem. Saat membeli BBM subsidi, alasannya untuk usaha penggilingan gabah milik Merta.
"Barang buktinya ada tujuh jeriken BBM yang masih berisi penuh, tiga jeriken kosong yang sudah digunakan, dan surat kendaraan, sedangkan para terdakwa tidak ditahan," tandasnya.
(hsa/dpw)