3 Tersangka Korupsi Bumdes Toyapakeh Nusa Penida Diperiksa 3 Jam

Klungkung

3 Tersangka Korupsi Bumdes Toyapakeh Nusa Penida Diperiksa 3 Jam

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 07 Mar 2023 20:11 WIB
Tiga tersangka dugaan korupsi BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida, Selasa (7/3/2023).
Foto: Tiga tersangka dugaan korupsi BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida, Selasa (7/3/2023). (Istimewa)
Klungkung -

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, terus berlanjut. Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida memeriksa tiga tersangka yakni SA, IR dan FA, Selasa (7/3/2023).

Para tersangka diperiksa sekitar tiga jam lebih, dengan dicecar sekitar 50 pertanyaan. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi menyampaikan tersangka SA selaku bendahara Bumdes tidak mengelola keuangan secara transaparan dan akuntabel. Di antaranya, tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya Bumdes.

"Melalui perpanjangan tangan bendahara, para petugas pungut, tersangka IR dan FA, dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya. Dari sana para tersangka mendapat gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi Bumdes selalu dianggap untung," beber Darmawan Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmawan menegaskan ketiga tersangka belum ditahan karena menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya. Sementara itu tim penyidik sudah menggali keterangan beberapa saksi dan dua ahli masing-masing ahli auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidikan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toyapakeh yang memiliki tabungan di Bumdes Karya Mandiri tidak bisa menarik uang tabungannya. Petugas pungut menyatakan tidak ada uang di Bumdes Karya Mandiri.

Diketahui ada selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 1,5 miliar lebih dan diakui dua pegawai Bumdes bahwa uang itu diambil untuk kepentingan sehari-hari.

"Diakui pengelolaan bendahara tidak tepat sejak 2014 hingga 2022. Yang mana uang-uang yang diambil itu adalah uang tabungan para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit dan dari beberapa sumber," pungkas Hadi.




(hsa/hsa)

Hide Ads