Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung telah memeriksa I Made Suerka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas. Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran mengatakan Suerka mengakui perbuatanya.
Suerka yang merupakan Ketua LPD Bakas pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (25/9/2023). Ia diperiksa sekitar pukul 09.00 Wita dan datang tanpa didampingi kuasa hukum.
"Tersangka kooperatif, sopan, dan datang tepat waktu. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka, kami menanyakan dulu kondisi kesehatan, termasuk apakah tersangka menyiapkan pengacara," ujar Putu Iskadi Kekeran, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena datang seorang diri, saat itu Kejari Klungkung menunjuk seorang penasehat hukum untuk mendampingi Suerka. Sehingga hak-hak tersangka tidak dikesampingkan.
"Karena kasus ini ancaman penjaranya di atas 20 tahun, kami menyiapkan penasehat hukum untuk tersangka. Ini juga untuk membela kepentingan tersangka. Jangan sampai hak dari tersangka ini terabaikan," jelasnya.
Suerka diperiksa penyidik Pidus Kejari Klungkung selama kurang lebih 1,5 jam. Mulai dari pukul 09.00 Wita hingga 10.30 Wita. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Suerka mengakui semua perbuatannya.
"Semua diakui perbuatannya, sebagaimana penyelidikan. Saat ini sudah masuk proses penyidikan, kami akan meminta keterangan lebih dalam lagi," ujarnya.
Pemanggilan terhadap Suerka akan kembali dilakukan pada Selasa (3/10/2023). Kejari Klungkung juga kembali akan meminta keterangan beberapa nasabah untuk mencocokan kembali dengan keterangan Suerka.
Sebelumnya, Kejari Klungkung menetapkan Suerka sebagai tersangka korupsi kredit fiktif yang menguntungkan dirinya. Selain itu, Suerka juga disebut mengucurkan kredit tanpa jaminan.
Bahkan, dia tidak ragu mengucurkan kredit untuk pada nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa perjanjian kerja sama antardesa.
(nor/nor)