Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas I Made Suerka pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Suerka ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung setelah diduga membuat kredit fiktif dan merugikan negara hingga Rp 12,6 miliar.
"Nggih, jalani manten. Sudah jalan hidup tiang (Ya, jalani saja. Sudah jalan hidup saya)," ungkap Suerka saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (21/9/2023).
Suerka tidak menampik sempat ada permasalahan kredit macet di LPD Bakas akibat pandemi COVID-19. Ketika itu, para nasabah khawatir dan berlomba-lomba menarik uangnya di LPD Bakas. Lantaran banyak kredit yang macet, pengelola LPD itu pun kesulitan memenuhi penarikan tabungan para nasabah mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejari Klungkung menetapkan Suerka sebagai tersangka korupsi kredit fiktif yang menguntungkan dirinya. Selain itu, Suerka juga disebut mengucurkan kredit tanpa jaminan. Bahkan, dia tidak ragu mengucurkan kredit untuk pada nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa perjanjian kerja sama antardesa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B. Hamka mengungkapkan Suerka juga mengubah catatan buku kas sehingga keuangan LPD Bakas seolah-olah lembaga kredit tersebut sehat. "Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisis kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD," ungkap Lapatawe B Hamka, Kamis.
Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengungkapkan kasus dugaan korupsi di LPD Bakas telah dilaporkan sejak 2021. Sebelum menetapkan Suerka sebagai tersangka, penyidik juga telah memerisa sebanyak 130 saksi terkait kasus tersebut.
"Untuk sementara tersangka masih belum ditahan karena tersangka ini akan ada pemeriksaan lanjutan dan kooperatif setiap pemeriksaan," kata Triarta.
(iws/nor)